Immanuel Ebenezer Resmi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Admin WGM - Thursday, 04 June 2026 | 04:32 PM


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel. Putusan yang dibacakan pada Kamis (4/6/2026) ini terhitung lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Selain hukuman kurungan selama empat tahun enam bulan, hakim juga mengenakan denda kepada terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan sehingga vonis yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta," ungkap hakim Nur Sari Baktiana, dilansir dari laman Kompas, Kamis (4/6/2026).
Dalam perkara ini, Noel disebut telah menerima uang sebesar Rp4,435 miliar atas kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Kamis (4/6/2026). Dari penerimaan tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp1,435 sub-miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000," terang hakim.
Suasana jalannya persidangan agenda keputusan ini berlangsung cukup riuh. Penampakan Noel Ebenezer saat memasuki ruang sidang langsung dikerumuni oleh para pendukung serta awak media yang telah menanti sejak pagi hari. Fenomena unik pun terlihat di area pengadilan, di mana beberapa simpatisan sengaja membawa wayang sebagai bentuk simbol teatrikal dukungan moral terhadap mantan petinggi kementerian tersebut. Noel sendiri tampak tegap dan tenang mendengarkan pembacaan keputusan hakim.
Menanggapi vonis ini, baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya, seperti mengajukan banding. Kasus korupsi yang menyeret eks Wamenaker ini terus menjadi sorotan tajam publik demi tegaknya akuntabilitas di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Berdasarkan tindakan tersebut, Noel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
15 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
15 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
8 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
8 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
11 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





