Sabtu, 11 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Immanuel Ebenezer Resmi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Admin WGM - Thursday, 04 June 2026 | 04:32 PM

Background
Immanuel Ebenezer Resmi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Immanuel Ebenezer (CNBC Indonesia /)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel. Putusan yang dibacakan pada Kamis (4/6/2026) ini terhitung lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Selain hukuman kurungan selama empat tahun enam bulan, hakim juga mengenakan denda kepada terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan sehingga vonis yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta," ungkap hakim Nur Sari Baktiana, dilansir dari laman Kompas, Kamis (4/6/2026).

Dalam perkara ini, Noel disebut telah menerima uang sebesar Rp4,435 miliar atas kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Kamis (4/6/2026). Dari penerimaan tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp1,435 sub-miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000," terang hakim.

Suasana jalannya persidangan agenda keputusan ini berlangsung cukup riuh. Penampakan Noel Ebenezer saat memasuki ruang sidang langsung dikerumuni oleh para pendukung serta awak media yang telah menanti sejak pagi hari. Fenomena unik pun terlihat di area pengadilan, di mana beberapa simpatisan sengaja membawa wayang sebagai bentuk simbol teatrikal dukungan moral terhadap mantan petinggi kementerian tersebut. Noel sendiri tampak tegap dan tenang mendengarkan pembacaan keputusan hakim.

Menanggapi vonis ini, baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya, seperti mengajukan banding. Kasus korupsi yang menyeret eks Wamenaker ini terus menjadi sorotan tajam publik demi tegaknya akuntabilitas di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Berdasarkan tindakan tersebut, Noel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.