Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah, Ini Penjelasan Aturannya
Admin WGM - Wednesday, 24 June 2026 | 05:00 PM


Pemerintah resmi memperbarui kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui aturan terbaru yang berkaitan dengan program perumahan nasional. Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan kini masih dapat masuk dalam kategori MBR di sejumlah wilayah Indonesia.
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur besaran penghasilan dan kriteria penerima kemudahan pembangunan maupun perolehan rumah. Kebijakan tersebut disampaikan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Batas Penghasilan MBR Naik
Dalam aturan terbaru, Indonesia dibagi ke dalam beberapa zona berdasarkan tingkat biaya hidup. Untuk wilayah Zona 1 yang mencakup sebagian besar Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp 8,5 juta per bulan bagi individu lajang dan Rp 10 juta bagi yang telah menikah.
Sementara itu, untuk kawasan Jabodetabek yang masuk Zona 4, batas penghasilan MBR lebih tinggi, yakni mencapai Rp 12 juta per bulan bagi individu dan Rp 14 juta per bulan untuk pasangan suami istri. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya biaya hidup dan harga hunian di wilayah metropolitan tersebut.
Membuka Akses Rumah Subsidi Lebih Luas
Pemerintah menilai kenaikan batas penghasilan ini diperlukan karena banyak pekerja yang secara nominal berpenghasilan menengah, tetapi masih mengalami kesulitan membeli rumah akibat kenaikan harga properti dalam beberapa tahun terakhir. Dengan perubahan kriteria MBR, lebih banyak masyarakat dapat mengakses berbagai fasilitas perumahan subsidi yang disediakan pemerintah.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan keluarga baru yang selama ini terkendala harga hunian yang terus meningkat.
Munculkan Perdebatan
Meski dinilai membantu memperluas akses perumahan, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah tanggapan. Sebagian pihak menilai batas penghasilan yang lebih tinggi berpotensi memperketat persaingan bagi kelompok berpenghasilan lebih rendah dalam memperoleh rumah subsidi.
Namun pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi terkini dan kebutuhan riil masyarakat di berbagai daerah. Perbedaan batas penghasilan antarwilayah juga dimaksudkan agar kebijakan lebih sesuai dengan tingkat biaya hidup masing-masing daerah.
Perubahan definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan perumahan dengan kondisi ekonomi saat ini. Dengan batas penghasilan yang lebih tinggi, jutaan pekerja yang sebelumnya tidak masuk kategori penerima bantuan kini berpeluang memperoleh akses lebih besar terhadap program rumah subsidi dan fasilitas perumahan lainnya.
Next News

Modal Kecil Untung Berlipat, Membedah Strategi Bisnis Olahan Cireng Kekinian yang Selalu Laris Manis
17 days ago

Bebas Dari Tekanan Validasi Sosial, Kekuatan Strategi Menabung Diam-Diam demi Kedamaian Finansial Masa Depan
18 days ago

Tameng Komoditas Tangguh: Cara Nikel dan Batu Bara Menahan Gempuran Defisit Perdagangan
21 days ago

Uji Coba Biodiesel B50 Tunjukkan Hasil Positif, Wamen ESDM Tinjau Langsung Performa Mesin Kendaraan
23 days ago

Wajib Siapkan KAS Lebih! 7 Biaya Tersembunyi Saat Pengajuan KPR Rumah
a month ago

Gaji 5 Juta Bisa Dapat Rumah Harga Berapa? Rumus Hitung Cicilan KPR Ideal
a month ago

Harga Emas dan Perak Melonjak Naik di Tengah Konflik AS-Iran, Safe Haven Jadi Incaran Investor
a month ago

Sinyal Penting Bagi Pasar Modal: Respon Istana Usai Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
a month ago

Baru 2 Minggu IPO, Direktur RANS Pilihan 2025 Mendadak Mundur dari Jabatan
a month ago

OECD Pastikan Pajak Minimum Global Naikkan Penerimaan Negara Tanpa Ganggu Lapangan Kerja
a month ago





