Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah, Ini Penjelasan Aturannya
Admin WGM - Wednesday, 24 June 2026 | 05:00 PM


Pemerintah resmi memperbarui kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui aturan terbaru yang berkaitan dengan program perumahan nasional. Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan kini masih dapat masuk dalam kategori MBR di sejumlah wilayah Indonesia.
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur besaran penghasilan dan kriteria penerima kemudahan pembangunan maupun perolehan rumah. Kebijakan tersebut disampaikan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Batas Penghasilan MBR Naik
Dalam aturan terbaru, Indonesia dibagi ke dalam beberapa zona berdasarkan tingkat biaya hidup. Untuk wilayah Zona 1 yang mencakup sebagian besar Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp 8,5 juta per bulan bagi individu lajang dan Rp 10 juta bagi yang telah menikah.
Sementara itu, untuk kawasan Jabodetabek yang masuk Zona 4, batas penghasilan MBR lebih tinggi, yakni mencapai Rp 12 juta per bulan bagi individu dan Rp 14 juta per bulan untuk pasangan suami istri. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya biaya hidup dan harga hunian di wilayah metropolitan tersebut.
Membuka Akses Rumah Subsidi Lebih Luas
Pemerintah menilai kenaikan batas penghasilan ini diperlukan karena banyak pekerja yang secara nominal berpenghasilan menengah, tetapi masih mengalami kesulitan membeli rumah akibat kenaikan harga properti dalam beberapa tahun terakhir. Dengan perubahan kriteria MBR, lebih banyak masyarakat dapat mengakses berbagai fasilitas perumahan subsidi yang disediakan pemerintah.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan keluarga baru yang selama ini terkendala harga hunian yang terus meningkat.
Munculkan Perdebatan
Meski dinilai membantu memperluas akses perumahan, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah tanggapan. Sebagian pihak menilai batas penghasilan yang lebih tinggi berpotensi memperketat persaingan bagi kelompok berpenghasilan lebih rendah dalam memperoleh rumah subsidi.
Namun pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi terkini dan kebutuhan riil masyarakat di berbagai daerah. Perbedaan batas penghasilan antarwilayah juga dimaksudkan agar kebijakan lebih sesuai dengan tingkat biaya hidup masing-masing daerah.
Perubahan definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan perumahan dengan kondisi ekonomi saat ini. Dengan batas penghasilan yang lebih tinggi, jutaan pekerja yang sebelumnya tidak masuk kategori penerima bantuan kini berpeluang memperoleh akses lebih besar terhadap program rumah subsidi dan fasilitas perumahan lainnya.
Next News

Bukan Pelit! Mengenal Frugal Living dan Cara Menerapkannya Tanpa Siksaan
a day ago

Berada di Jalur Sutra Modern: Mengapa Posisi Geopolitik Asia Tenggara Sangat Strategis?
2 days ago

Rupiah Keok Lagi! Nyaris Tembus Level Psikologis Rp18.000 per Dolar AS Pagi Ini
5 days ago

Rumor PHK Tokopedia Mencuat, GoTo Tegaskan Operasional dan Keuangan Grup Tetap Aman
5 days ago

Grafik Menanjak di Awal Juli, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Minggu
5 days ago

Uang Tabungan Lenyap Seketika? Waspadai 4 Modus Penipuan Perbankan Digital Terbaru
5 days ago

Pajak JHT dan THR Disamakan? Pakar Nilai Kebijakan Baru Belum Sepenuhnya Adil
10 days ago

Cara Memulai Bisnis Kuliner Seafood Rumahan dengan Modal Terjangkau
11 days ago

Asuransi Murni vs Unit Link: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Jangka Panjang?
12 days ago

Cara Mudah Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Agar Keluarga Aman
12 days ago





