Pajak JHT dan THR Disamakan? Pakar Nilai Kebijakan Baru Belum Sepenuhnya Adil
Admin WGM - Tuesday, 30 June 2026 | 02:30 PM


Kebijakan perpajakan terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai penyamaan perlakuan pajak terhadap kedua jenis penghasilan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan karena JHT dan THR memiliki tujuan serta karakteristik yang berbeda.
THR merupakan tambahan penghasilan yang diterima pekerja menjelang hari raya keagamaan, sedangkan JHT adalah manfaat jaminan sosial yang berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa bekerja.
JHT dan THR Dinilai Memiliki Karakter Berbeda
Pakar perpajakan menilai JHT tidak dapat disamakan dengan THR karena fungsi keduanya berbeda. THR merupakan penghasilan rutin yang diberikan perusahaan sebagai hak pekerja menjelang hari raya, sedangkan JHT lebih merupakan tabungan atau manfaat jangka panjang yang baru diterima ketika peserta memenuhi syarat pencairan.
Karena berasal dari akumulasi iuran selama bertahun-tahun, JHT dianggap memiliki karakter yang berbeda dengan tambahan pendapatan seperti THR.
Berpotensi Menimbulkan Beban Pajak Lebih Besar
Menurut pengamat, jika JHT diperlakukan sama dengan THR dalam mekanisme pemotongan pajak, pekerja berpotensi mengalami beban pajak yang lebih tinggi, terutama ketika pencairan dilakukan dalam jumlah besar.
Hal ini dinilai dapat mengurangi manfaat JHT yang seharusnya menjadi dana perlindungan bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun atau ketika mengalami pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah Diminta Meninjau Kembali
Sejumlah ahli mendorong pemerintah untuk mengevaluasi skema perpajakan JHT agar lebih mempertimbangkan fungsi sosial program tersebut. Menurut mereka, perlakuan pajak yang berbeda dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap dana hari tua para pekerja.
Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa kebijakan perpajakan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam sistem Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Penting Memahami Ketentuan Pajak
Bagi pekerja, memahami mekanisme pemotongan pajak menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika menerima THR maupun mencairkan JHT. Besaran pajak yang dipotong dapat dipengaruhi oleh nilai penghasilan, status wajib pajak, serta ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat pencairan.
Perdebatan mengenai penyamaan perlakuan pajak JHT dan THR menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap hak pekerja. Banyak pihak berharap pemerintah dapat terus mengevaluasi regulasi perpajakan agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Next News

Bukan Pelit! Mengenal Frugal Living dan Cara Menerapkannya Tanpa Siksaan
a day ago

Berada di Jalur Sutra Modern: Mengapa Posisi Geopolitik Asia Tenggara Sangat Strategis?
2 days ago

Rupiah Keok Lagi! Nyaris Tembus Level Psikologis Rp18.000 per Dolar AS Pagi Ini
4 days ago

Rumor PHK Tokopedia Mencuat, GoTo Tegaskan Operasional dan Keuangan Grup Tetap Aman
5 days ago

Grafik Menanjak di Awal Juli, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Minggu
5 days ago

Uang Tabungan Lenyap Seketika? Waspadai 4 Modus Penipuan Perbankan Digital Terbaru
5 days ago

Cara Memulai Bisnis Kuliner Seafood Rumahan dengan Modal Terjangkau
11 days ago

Asuransi Murni vs Unit Link: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Jangka Panjang?
12 days ago

Cara Mudah Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Agar Keluarga Aman
12 days ago

Klaim Asuransi Ditolak? Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya
12 days ago





