Jumat, 10 Juli 2026
Walisongo Global Media
Economy

Pajak JHT dan THR Disamakan? Pakar Nilai Kebijakan Baru Belum Sepenuhnya Adil

Admin WGM - Tuesday, 30 June 2026 | 02:30 PM

Background
Pajak JHT dan THR Disamakan? Pakar Nilai Kebijakan Baru Belum Sepenuhnya Adil
(AI/samudrafakta)

Kebijakan perpajakan terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai penyamaan perlakuan pajak terhadap kedua jenis penghasilan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan karena JHT dan THR memiliki tujuan serta karakteristik yang berbeda.

THR merupakan tambahan penghasilan yang diterima pekerja menjelang hari raya keagamaan, sedangkan JHT adalah manfaat jaminan sosial yang berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa bekerja.

JHT dan THR Dinilai Memiliki Karakter Berbeda

Pakar perpajakan menilai JHT tidak dapat disamakan dengan THR karena fungsi keduanya berbeda. THR merupakan penghasilan rutin yang diberikan perusahaan sebagai hak pekerja menjelang hari raya, sedangkan JHT lebih merupakan tabungan atau manfaat jangka panjang yang baru diterima ketika peserta memenuhi syarat pencairan.

Karena berasal dari akumulasi iuran selama bertahun-tahun, JHT dianggap memiliki karakter yang berbeda dengan tambahan pendapatan seperti THR.

Berpotensi Menimbulkan Beban Pajak Lebih Besar

Menurut pengamat, jika JHT diperlakukan sama dengan THR dalam mekanisme pemotongan pajak, pekerja berpotensi mengalami beban pajak yang lebih tinggi, terutama ketika pencairan dilakukan dalam jumlah besar.

Hal ini dinilai dapat mengurangi manfaat JHT yang seharusnya menjadi dana perlindungan bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun atau ketika mengalami pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah Diminta Meninjau Kembali

Sejumlah ahli mendorong pemerintah untuk mengevaluasi skema perpajakan JHT agar lebih mempertimbangkan fungsi sosial program tersebut. Menurut mereka, perlakuan pajak yang berbeda dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap dana hari tua para pekerja.

Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa kebijakan perpajakan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam sistem Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Penting Memahami Ketentuan Pajak

Bagi pekerja, memahami mekanisme pemotongan pajak menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika menerima THR maupun mencairkan JHT. Besaran pajak yang dipotong dapat dipengaruhi oleh nilai penghasilan, status wajib pajak, serta ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat pencairan.

Perdebatan mengenai penyamaan perlakuan pajak JHT dan THR menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap hak pekerja. Banyak pihak berharap pemerintah dapat terus mengevaluasi regulasi perpajakan agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.