Selasa, 12 Mei 2026
Walisongo Global Media
How's Going

DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pendiri Ponpes Pati Pelaku Kekerasan Seksual

Admin WGM - Friday, 08 May 2026 | 03:00 PM

Background
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pendiri Ponpes Pati Pelaku Kekerasan Seksual
Pelaku KS Pesantren Pati, Ashari (Antara /)

Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan di Indonesia. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati resmi menetapkan seorang pria berinisial AH, yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santrinya. Tersangka kini telah diringkus dan mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang memicu kemarahan publik dan sorotan dari parlemen.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang didampingi keluarga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Polisi Ringkus Tersangka dan Dalami Modus

Tersangka AH diamankan oleh petugas tanpa perlawanan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Melansir laporan Tribratanews Polri, pihak kepolisian memastikan bahwa status AH telah ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi, hasil visum korban, dan petunjuk lainnya. Polisi menyatakan bahwa tindakan asusila ini diduga dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan relasi kuasa dan kedudukan tersangka sebagai pimpinan lembaga pendidikan.

Melansir laporan detikNews, atas perbuatannya tersebut, tersangka AH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara, ditambah pemberatan hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak didiknya.

Kesaksian Eks Pegawai: Pola Perilaku Tersangka

Seiring dengan bergulirnya proses hukum, sejumlah fakta baru mulai terungkap ke publik. Melansir laporan detikNews, seorang mantan pegawai di pondok pesantren tersebut memberikan kesaksian mengenai perilaku janggal tersangka selama ini. Saksi mengungkapkan bahwa dirinya sering melihat tersangka membawa santriwati ke kamar pribadinya dengan berbagai alasan, seperti memberikan bimbingan khusus atau tugas tambahan.

"Sering terlihat santriwati dipanggil masuk ke kamar tersangka pada jam-jam tertentu. Kami sebagai bawahan awalnya tidak berani berprasangka buruk karena beliau adalah pimpinan, namun pola ini ternyata terus berulang," ujar mantan pegawai tersebut dalam keterangannya kepada penyidik. Kesaksian ini menjadi petunjuk penting bagi kepolisian untuk mendalami apakah ada korban lain yang selama ini takut untuk bersuara.

Parlemen Soroti Darurat Kekerasan Seksual

Insiden memilukan di Pati ini menarik perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan keprihatinan mendalam atas berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Melansir laporan melalui laman resmi DPR RI, Cucun menegaskan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi "darurat kekerasan seksual" di lembaga pendidikan.

Cucun meminta agar penegak hukum memberikan efek jera yang maksimal kepada pelaku, tanpa melihat latar belakang sosial atau pengaruhnya di masyarakat. "Lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat di mana predator memangsa anak-anak. Kita butuh ketegasan hukum agar ada efek jera yang nyata, sekaligus mendesak Kementerian Agama dan Kemendikbudristek untuk memperketat pengawasan terhadap izin operasional lembaga pendidikan," tegasnya.

Langkah Mitigasi dan Perlindungan Korban

Saat ini, korban pendampingan sedang mendapatkan trauma healing dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjamin keselamatan korban serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi pascakejadian ini.

Kasus di Pati ini menjadi alarm keras bagi para pemangku kepentingan untuk segera mengimplementasikan peraturan turunan dari UU TPKS secara menyeluruh. Pengawasan berlapis serta penyediaan kanal pelaporan yang aman di lingkungan sekolah maupun pesantren menjadi kebutuhan mendesak guna memutus mata rantai kekerasan seksual dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pendidikan di tanah air.