Darurat Kekerasan Seksual Pendidikan: Kasus Pati Jadi Momentum Penegakan UU TPKS
Admin WGM - Thursday, 07 May 2026 | 09:30 AM


Aparat kepolisian resmi menangkap seorang pria berinisial AS, yang merupakan pendiri sekaligus pemimpin sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur yang menimba ilmu di lembaga tersebut. Kasus ini sontak memicu kemarahan publik dan mengundang reaksi keras dari tingkat kementerian hingga parlemen, yang mendesak adanya reformasi pengawasan serta sanksi hukum paling berat bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
Kronologi Penangkapan dan Penyelidikan
Aksi bejat tersangka dilaporkan mulai terendus setelah salah satu korban mengadukan tindakan asusila yang dialaminya kepada pihak keluarga. Melansir laporan detikNews, tim penyidik dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati bergerak cepat melakukan penangkapan setelah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan hasil visum medis. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menggunakan relasi kuasa dan kedok pendidikan agama untuk mengintimidasi korban agar tidak bersuara. Polisi menegaskan akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengancam hukuman penjara di atas 15 tahun.
Menag: Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Seksual
Menanggapi peristiwa tersebut, Menteri Agama (Menag) memberikan pernyataan tegas bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan. Melansir laporan Tribrata News Polri, Menag menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Kementerian Agama (Kemenag) juga tengah memproses pencabutan izin operasional ponpes tersebut sebagai sanksi administratif paling berat.
"Kami telah menginstruksikan tim di daerah untuk mendampingi para korban secara psikologis. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk belajar agama justru dinodai oleh tindakan biadab oknum tidak bertanggung jawab. Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menuntaskan kasus ini," tegas Menag dalam keterangan resminya pada Kamis (7/5/2026).
Desakan DPR untuk Hukuman Tanpa Ampun
Di tingkat legislatif, para anggota DPR RI turut menyuarakan kegeraman atas berulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan. Melansir laporan Kompas.com, anggota Komisi VIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat tanpa ampun bagi pelaku. Parlemen menilai bahwa tindakan predator seksual di lembaga pendidikan harus dijatuhi sanksi maksimal, termasuk mempertimbangkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia guna memberikan efek jera yang nyata.
DPR juga menekankan pentingnya implementasi UU TPKS secara menyeluruh untuk memastikan hak-hak korban terlindungi, baik dari sisi hukum maupun pemulihan sosial. "Lembaga pendidikan harus bersih dari predator. Jangan ada kompromi atau penyelesaian secara kekeluargaan untuk kasus sejahat ini," ujar salah satu anggota DPR di Jakarta.
Penguatan Pengawasan dan Perlindungan Anak
Kasus di Pati ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional lembaga pendidikan berbasis asrama. Melansir ulasan dari Media Indonesia, para ahli hukum dan aktivis perlindungan anak menekankan perlunya sistem audit rutin terhadap tata kelola pesantren dan sekolah berasrama guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pimpinan lembaga.
Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak mereka dan tidak ragu untuk melaporkan setiap indikasi perilaku mencurigakan kepada pihak berwajib. Sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat memutus rantai kekerasan seksual yang selama ini kerap tersembunyi di balik dinding lembaga pendidikan. Saat ini, fokus utama otoritas adalah memastikan para korban di Pati mendapatkan keadilan serta jaminan pendidikan lanjutan tanpa stigma negatif dari lingkungan sekitar.
Next News

Polisi Usut Praktik Eksploitasi Anak di Blok M Libatkan Warga Negara Jepang
2 hours ago

Diplomasi Maung: Prabowo Subianto Curi Perhatian di Tengah Kemelut Myanmar dan ASEAN
in 4 hours

Rupiah Berdarah! Tembus Rp17.500, Siap-siap Harga Barang Impor Meroket
7 hours ago

Deadline 6 Bulan! Pemerintah Desak WNI Segera Pindahkan Aset ke Dalam Negeri
in 2 hours

Gagal Kelabui Petugas, Emas Rp700 Juta dalam Popok Bayi Disita Bea Cukai Soetta
in 41 minutes

Dolar AS Kian Perkasa, Rupiah Terhempas ke Level Rp17.400 Akibat Isu Iran
19 minutes ago

Kabar Baik Guru Honorer! Payung Hukum Gaji Diperkuat dan Aturan Penataan ASN Terbit"
8 hours ago

Panas! Adu Mulut Jaksa dan Pengacara Warnai Sidang 'Narasi Jahat' Nadiem Makarim
9 hours ago

Tunda Pungutan Nikel, Pemerintah Indonesia Cari Formula Keseimbangan Fiskal Baru
3 hours ago

Dukungan Mengalir untuk Kamaruddin Simanjuntak, Sosok Pembela Keadilan yang Sedang Berobat
4 hours ago





