Coretax Dijadwalkan Downtime Malam Ini, DJP Bereskan Masalah Error dan Keluhan Sanksi Denda
Admin WGM - Saturday, 27 June 2026 | 11:30 AM


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghentikan sementara operasional layanan sistem perpajakan terbaru mereka, Coretax Administration System. Langkah penghentian sementara atau downtime ini dijadwalkan berlangsung malam ini guna melakukan pemeliharaan sistem (maintenance) dan pembaruan infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Pengumuman ini dikeluarkan secara resmi agar para wajib pajak dapat mengantisipasi dan mengatur ulang waktu transaksi perpajakan mereka agar tidak terganggu.
Keputusan DJP untuk melakukan penyempurnaan sistem ini bertepatan dengan munculnya berbagai gelombang keluhan dari masyarakat di daerah. Salah satunya datang dari wilayah Sumatera Utara, di mana para warga dan pelaku usaha di Kota Medan ramai-ramai mengeluhkan kendala teknis pada platform Coretax dengan tampilan baru tersebut. Banyak wajib pajak mengaku kebingungan menghadapi navigasi sistem yang berubah, mengalami eror saat mengunggah data laporan, bahkan yang paling fatal adalah adanya wajib pajak yang mendadak terkena sanksi denda administrasi akibat keterlambatan yang dipicu oleh sistem yang tidak stabil.
Merespons kendala tersebut, pihak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I langsung memberikan klarifikasi dan memaparkan alasan mendasar di balik sengkarut transisi teknologi ini. Pihak otoritas pajak menjelaskan bahwa implementasi sistem Coretax berskala nasional memang membutuhkan masa penyesuaian yang kompleks karena mengintegrasikan jutaan data wajib pajak sekaligus. DJP Sumut I juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan bahwa keluhan terkait denda yang timbul akibat murni kesalahan sistemik akan diteliti secara objektif agar tidak merugikan hak-hak esensial wajib pajak.
Langkah pemeliharaan sistem berupa downtime malam ini diharapkan menjadi solusi konkret dari pusat untuk menyapu bersih berbagai bug teknis dan meningkatkan kecepatan respons server. Selama proses maintenance berlangsung, seluruh fitur pengisian SPT, pembayaran, hingga layanan profil wajib pajak berbasis Coretax tidak akan dapat diakses untuk sementara waktu. DJP meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menargetkan layanan digital ini sudah dapat kembali beroperasi normal dengan performa yang jauh lebih stabil dan ramah pengguna pada keesokan harinya.
Next News

Peran Pos Indonesia dalam Mendukung Distribusi dan Jangkauan Pasar UMKM Lokal
22 days ago

Modal Kecil Untung Berlipat, Membedah Strategi Bisnis Olahan Cireng Kekinian yang Selalu Laris Manis
a month ago

Bebas Dari Tekanan Validasi Sosial, Kekuatan Strategi Menabung Diam-Diam demi Kedamaian Finansial Masa Depan
a month ago

Tameng Komoditas Tangguh: Cara Nikel dan Batu Bara Menahan Gempuran Defisit Perdagangan
a month ago

Uji Coba Biodiesel B50 Tunjukkan Hasil Positif, Wamen ESDM Tinjau Langsung Performa Mesin Kendaraan
a month ago

Wajib Siapkan KAS Lebih! 7 Biaya Tersembunyi Saat Pengajuan KPR Rumah
2 months ago

Gaji 5 Juta Bisa Dapat Rumah Harga Berapa? Rumus Hitung Cicilan KPR Ideal
2 months ago

Harga Emas dan Perak Melonjak Naik di Tengah Konflik AS-Iran, Safe Haven Jadi Incaran Investor
2 months ago

Sinyal Penting Bagi Pasar Modal: Respon Istana Usai Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
2 months ago

Baru 2 Minggu IPO, Direktur RANS Pilihan 2025 Mendadak Mundur dari Jabatan
2 months ago





