Minggu, 26 Juli 2026
Walisongo Global Media
Science & Technology

Butuh Bantuan Hukum Tapi Gak Ada Biaya? Coba Manfaatkan Layanan Gratis Kejaksaan Ini

Admin WGM - Wednesday, 22 July 2026 | 10:30 AM

Background
Butuh Bantuan Hukum Tapi Gak Ada Biaya? Coba Manfaatkan Layanan Gratis Kejaksaan Ini
Bantuan hukum gratis kejaksaan (ANTARA /)

Pemerintah Republik Indonesia terus memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui penyediaan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan serta program Bantuan Hukum Gratis dari Kejaksaan menjadi instrumen penting untuk melindungi hak-hak hukum warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu. Posbakum merupakan ruang layanan hukum gratis yang ditempatkan di setiap pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan TUN untuk memberikan informasi serta konsultasi hukum. Layanan di Posbakum ini mencakup pembuatan dokumen hukum seperti surat gugatan atau permohonan, hingga rujukan ke lembaga bantuan hukum terakreditasi jika perkara berlanjut ke persidangan. Persyaratan untuk mengakses layanan Posbakum sangat mudah dan didesain agar tidak menyulitkan masyarakat yang membutuhkan. Warga cukup melampirkan identitas diri beserta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau kartu jaminan sosial pemerintah seperti KIS atau PKH. Sementara itu, Kejaksaan Republik Indonesia juga memiliki wewenang khusus dalam memberikan bantuan hukum gratis melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tugas dan fungsi JPN ini berfokus pada penanganan perkara di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) untuk membela kepentingan hukum negara, pemerintah, maupun masyarakat umum. Layanan Bantuan Hukum Gratis oleh Kejaksaan meliputi pemberian konsultasi hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain untuk menyelamatkan keuangan atau aset negara. Selain itu, Kejaksaan kerap membuka pos pelayanan hukum gratis di berbagai daerah agar masyarakat dapat berkonsultasi mengenai sengketa perdata atau pertanahan tanpa dipungut biaya. Kedua sarana Bantuan Hukum Gratis ini diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kehadiran fasilitas hukum ini memastikan bahwa prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan dimanfaatkannya Posbakum dan layanan JPN Kejaksaan secara optimal, masyarakat tidak perlu lagi merasa takut atau ragu ketika berhadapan dengan proses hukum. Kesadaran untuk memanfaatkan fasilitas hukum gratis ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban sosial serta meningkatkan keadilan di tengah kehidupan bermasyarakat.