Sabtu, 11 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Bolehkah Puasa 10 Muharam Tanpa Puasa Tanggal 9? Simak Penjelasan Ulama Empat Mazhab

Admin WGM - Thursday, 25 June 2026 | 08:30 AM

Background
Bolehkah Puasa 10 Muharam Tanpa Puasa Tanggal 9? Simak Penjelasan Ulama Empat Mazhab
Hukum puasa 10 muharam saja (Liputan6 /)

Dinamika pemahaman hukum ibadah praktis di tengah kesibukan masyarakat urban menjelang momentum keagamaan pertengahan tahun kini kian menjadi fokus kajian utama para akademisi hukum Islam. Berdasarkan evaluasi berkala terhadap problematika fikih harian, banyak masyarakat pekerja yang mengalami kendala teknis dalam menunaikan ibadah sunah secara sempurna akibat tuntutan profesi yang rigid atau keterbatasan kapasitas biologis tubuh. Kondisi dilematis ini memicu munculnya keraguan teologis di tingkat tapak mengenai keabsahan ritual yang dilakukan secara parsial akibat ketidaksengajaan. Guna memberikan kepastian hukum berbasis khazanah keislaman yang otoritatif, para pakar hukum Islam gencar melakukan ulasan komprehensif untuk mengupas hukum fikih bagi orang yang hanya bisa puasa satu hari saja pada sepuluh Muharam karena lupa atau terbentur kondisi fisik atau kerja tanpa mendahuluinya dengan puasa Tasu'a sembilan Muharam, serta membedah keabsahan dan pandangan ulama empat mazhab.

Para fukaha dan ahli tarjih memaparkan bahwa esensi dari pelaksanaan puasa pada hari Asyura tetap berdiri sendiri sebagai sebuah kesunahan yang independen meskipun tidak digandangkan dengan puasa di hari sebelum atau sesudahnya. Secara mekanis, apabila seorang muslim terbentur oleh tuntutan profesi di sektor formal, mengalami kelupaan penanggalan, atau menghadapi penurunan kondisi kebugaran fisik pada tanggal sembilan Muharam, maka hak keabsahan ibadah puasanya pada tanggal sepuluh Muharam dinyatakan tetap sah dan bernilai pahala di sisi hukum syariat. Penegasan keabsahan ini didasarkan pada teks-teks hadis sahih yang secara spesifik melekatkan fadhilah penghapusan dosa setahun yang lalu langsung pada ritual puasa tanggal sepuluh Muharam, tanpa menjadikannya sebagai hukum bersyarat yang mutlak digabung dengan puasa Tasu'a.

Sangat kontras dengan anggapan sebagian kelompok yang menilai puasa tunggal tersebut batal demi hukum, konsensus ulama empat mazhab menempatkan fenomena puasa tunggal pada tanggal sepuluh Muharam ini pada derajat hukum makruh tanzih atau makruh yang bersifat ringan, dan sama sekali tidak membatalkan esensi ibadah. Analisis perbandingan mazhab menunjukkan bahwa mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali bersepakat bahwa berpuasa hanya pada hari Asyura adalah sah. Namun, penentuan status makruh tersebut lahir secara mekanis sebagai upaya teologis untuk menghindari keserupaan ritual secara total (tasyabbuh) dengan tradisi ibadah kaum Yahudi yang melatarbelakangi lahirnya anjuran puasa tersebut, sehingga kesunahan puasa tanggal sembilan Muharam diposisikan sebagai penyempurna estetika ibadah, bukan sebagai syarat sah yang menggugurkan pahala dasar.

Dampak sosiologis dari pengarusutamaan literasi fikih komparatif ini menurut para ahli sosiologi agama berkontribusi linear terhadap pengurangan tingkat kecemasan spiritual (spiritual anxiety) di kalangan masyarakat pekerja perkotaan. Ketika para buruh pabrik, pengemudi transportasi, dan profesional medis memahami dinamika hukum kemudahan (rukhsah) yang disediakan oleh para imam mazhab, mereka tidak akan kehilangan motivasi untuk tetap beribadah di tengah keterbatasan ruang dan waktu kerja. Fenomena edukasi ini terbukti secara nyata mampu meruntuhkan pemahaman keagamaan yang kaku di tingkat tapak yang sering kali membuat masyarakat awam memilih untuk meninggalkan ibadah sama sekali hanya karena tidak mampu melaksanakannya secara ideal sesuai instruksi tekstual media sosial.

Jajaran pengurus takmir masjid bersama lembaga bahtsul masail di berbagai daerah kini terus bergerak masif menyebarkan fatwa inklusif ini melalui mimbar jumat dan konten infografis digital di jaringan siber. Sinergi lintas sektoral ini dibentuk untuk meluruskan distorsi informasi keagamaan yang kerap melabeli puasa satu hari di hari Asyura sebagai perbuatan bidah yang sia-sia tanpa dasar sains fikih yang kuat. Dukungan aktif dari para mubaligh dalam menyediakan materi kajian yang adaptif terhadap dinamika kehidupan pekerja modern juga dinilai sangat strategis untuk menjaga konsistensi syiar bulan suci Muharam agar tetap membumi, damai, dan merangkul seluruh lapisan strata sosial ekonomi pasien kehidupan.

Melalui ulasan komprehensif mengenai kedudukan hukum fikih dan pandangan ulama empat mazhab terkait puasa tunggal Asyura ini, seluruh lapisan umat Islam imbau untuk lebih bijak, proporsional, dan berbasis ilmu dalam memandang variasi kondisi ibadah sesama muslim. Kesadaran untuk mempelajari hukum agama secara mendalam dan multidimensi merupakan fondasi utama dalam membangun tatanan masyarakat yang toleran, cerdas, dan religius di era kontemporer. Dengan konsisten menerapkan prinsip kemudahan syariat serta menghapus pola penghakiman sepihak atas keterbatasan kondisi fisik sesama, institusi keluarga muslim dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang harmonis, berkepribadian kuat, dan senantiasa tangguh menyongsong perkembangan dinamika peradaban masa depan.