Baru Kemarin Dilantik Jadi Ketua Ombudsman, Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Trista Aura - Thursday, 16 April 2026 | 03:10 PM


Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka. Hery menjadi tersangka perkata korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara dari tahun 2013 sampai 2025.
Dilansir dari laman Berita Satu, Direktur Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman menyampaikan praktik antirasuah ini dilakukan saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026. Perlu diketahui bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur negara, BUMN, BUMD, dan badan swasta/perseorangan yang didanai APBN/APBD.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," ungkap Syarief Sulaeman, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Hery Susanto terlihat telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda keluar dari gedung bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.20 WIB. Melansir dari laman Kompas.com, Hery ditetapkan sebagai tersangka penerimaan uang senilai Rp 1,5 miliar dari seseorangan berinisial LKM, direktur perusahaan berinisial PT TSHI.
Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keterlibatan Hery Susanto dilakukan dengan mengatur kembali kebijakan yang dibuat oleh Kemenhut untuk dikoreksi terlebih dahulu dengan Ombudsman sehingga PT TSHI dalam melakukan perhitungan sendiri beban yang harus dibayarkan kepada negara.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," ungkap Syarief.
Sebelumnya, Hery telah diangkat menjadi Ketua Ombudsman periode 2026 -2031 dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto untuk pembacaan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Sumpah jabatan ini merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang baru dilakukan bulan Januari 2026 oleh Komisi II DPR RI.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," lanjut Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Penetapan tersangka Hery dilakukan usai melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Maraknya kasus korupsi yang melibatkan hampir sebagian besar pejabat pemerintah menjadi tanda tanya besar apakah sistem pemerintahan Indonesia sudah terlalu rusak sehingga penyelewengan kebijakan mudah terjadi.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
13 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
13 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
6 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
6 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
9 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





