Selasa, 25 Agustus 2026
Walisongo Global Media
Daily & Lifestyle

Siapa yang Harus Mengalah di Zebra Cross? Ini Aturan Hukum Hak Pejalan Kaki!

Admin WGM - Wednesday, 05 August 2026 | 12:00 PM

Background
Siapa yang Harus Mengalah di Zebra Cross? Ini Aturan Hukum Hak Pejalan Kaki!
Hak pejalan kaki di zebra cross (Kompas Megapolitan /)

Keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor maupun para pejalan kaki. Di tengah tingginya mobilitas lalu lintas di area perkotaan, kelompok pejalan kaki menjadi salah satu pihak pengguna jalan yang paling rentan terhadap risiko bahaya kecelakaan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai hak prioritas pejalan kaki, aturan penggunaan fasilitas penyeberangan jalan, serta tata cara memanfaatkan teknologi lalu lintas modern sangat penting untuk mengintegrasikan keamanan dan kenyamanan bergerak di ruang publik.

Secara aturan dan regulasi lalu lintas, pejalan kaki pada dasarnya memiliki hak prioritas utama saat berada di area yang telah ditentukan, khususnya di atas fasilitas zebra cross. Zebra cross adalah marka jalan berupa garis-garis membujur berwarna putih dan hitam yang dilukis di atas permukaan aspal untuk menandai area khusus menyeberang. Ketika seorang pejalan kaki telah melangkahkan kakinya di atas zebra cross, seluruh pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan secara hukum untuk menurunkan kecepatan kendaraan dan berhentik total guna memberikan jalan. Kendati demikian, pejalan kaki juga dituntut untuk tidak menyeberang secara mendadak atau tergesa-gesa tanpa memperhatikan situasi keselamatan serta jarak aman kendaraan yang sedang mendekat dari kedua sisi jalan.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan modernisasi infrastruktur lalu lintas di kota-kota besar, fasilitas penyeberangan kini banyak ditingkatkan menjadi pelican crossing (Pedestrian Light Control). Fasilitas penyeberangan pintar ini dilengkapi dengan lampu sinyal lalu lintas khusus serta tombol penyeberangan otomatis yang sengaja dirancang untuk membantu pejalan kaki menyeberang jalan raya dengan tingkat volume kendaraan yang sangat padat. Fasilitas ini menjamin perlindungan kepastian hukum dan fisik bagi pejalan kaki agar dapat melintas dengan aman tanpa harus berspekulasi menerobos arus lalu lintas.

Cara kerja tombol penyeberangan otomatis pada pelican crossing sebenarnya sangat intuitif dan mudah untuk dioperasikan oleh siapa saja. Saat hendak menyeberang jalan, pejalan kaki cukup menekan tombol yang berada di tiang panel penyeberangan. Sinyal input dari tombol tersebut kemudian akan langsung diteruskan ke sistem kontrol lampu lalu lintas utama. Sistem ini akan menghitung jeda waktu aman sebelum secara otomatis mengubah sinyal lampu kendaraan dari hijau menjadi kuning, dan akhirnya menjadi merah.

Pada saat yang bersamaan, indikator lampu penyeberang jalan bagi pejalan kaki akan berubah dari lambang orang berwarna merah menjadi lambang orang berwarna hijau, sering kali disertai bunyi sinyal nada peringatan audio sebagai petunjuk bahwa arus kendaraan telah berhenti total dan jalanan aman untuk dilintasi.

Kesimpulannya, terciptanya budaya lalu lintas yang aman dan ramah bagi semua orang sangat tergantung pada rasa saling menghargai. Pengendara kendaraan wajib menghormati area zebra cross, sementara pejalan kaki hendaknya memanfaatkan fasilitas pelican crossing secara bijak dan tertib demi keselamatan bersama.