Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Hibah, Tangis Pecah Saat Digiring ke Tahanan
Admin WGM - Friday, 24 April 2026 | 04:30 PM


Kasus dugaan korupsi kembali menjerat pejabat daerah. Kali ini, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Magetan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti. Tidak sendiri, Suratno juga ditetapkan bersama lima orang lainnya yang terdiri dari anggota DPRD serta pihak pendamping kegiatan.
Momen penahanan menjadi perhatian publik. Saat digiring menuju mobil tahanan, Suratno tampak tertunduk dan tidak mampu menahan emosinya. Ia terlihat menangis di hadapan petugas dan awak media sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan.
Kasus Berawal dari Dana Hibah Pokir
Perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokok pikiran DPRD Magetan untuk periode 2020 hingga 2024. Total anggaran yang direalisasikan mencapai sekitar Rp242,9 miliar, yang disalurkan melalui berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung aspirasi anggota dewan.
Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat diduga tidak dikelola sesuai prosedur.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan menyebutkan bahwa penyelidikan melibatkan pemeriksaan puluhan saksi serta ratusan dokumen sebagai alat bukti. Dari hasil tersebut, penyidik menilai telah cukup bukti untuk menetapkan para tersangka dalam kasus ini.
Modus Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi dilakukan melalui penguasaan penuh proses hibah oleh oknum anggota dewan. Mulai dari tahap perencanaan, pengajuan proposal, hingga pencairan dana diduga dikendalikan oleh pihak tertentu.
Kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat hanya dijadikan formalitas administratif. Dalam beberapa kasus, proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan telah diatur sebelumnya.
Selain itu, ditemukan pula praktik pemotongan dana hibah dengan alasan biaya administrasi. Bahkan, ada indikasi pengadaan barang fiktif serta laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Langsung Ditahan, Terancam Pasal Berlapis
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suratno dan lima orang lainnya langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan pelanggaran mencakup penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang merugikan keuangan negara.
Sorotan Publik dan Dampak Kasus
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik di daerah. Nilai kerugian yang besar serta modus yang terstruktur menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi penegak hukum tetapi juga masyarakat.
Sorotan publik semakin kuat karena posisi tersangka sebagai Ketua DPRD yang seharusnya menjadi representasi kepentingan rakyat. Kepercayaan publik terhadap institusi legislatif pun kembali diuji oleh kasus ini.
Penetapan Ketua DPRD Magetan sebagai tersangka korupsi dana hibah menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik harus terus diperketat. Di balik tangisan saat penahanan, proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk penegakan keadilan. Ke depan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk mencegah kasus serupa terulang.
Next News

Menhan Kumpulkan Purnawirawan TNI, Wiranto hingga Gatot Nurmantyo Hadir Bahas Strategi Pertahanan
in 7 hours

Jembatan Cangar: Misteri Dua Kematian Beruntun yang Mengundang Sorotan Publik
in 6 hours

Pemerintah Tegaskan Tak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka, Indonesia Patuh Hukum Internasional
in 3 hours

Selfie di Kokpit Picu Tabrakan Jet Tempur F-15K, Human Error Jadi Sorotan
in 2 hours

Pemerintah Targetkan 97 Titik Sekolah Rakyat Rampung Juni Mendatang, Tangis Haru Datang dari Calon Siswa
20 hours ago

Jusuf Hamka Menangkan Gugatan Sengketa Obligasi, MNC Group Tolak dan Ajukan Banding
20 hours ago

Tiga Raksasa Teknologi Berebut Proyek PLTN Kedua Polandia Senilai Triliunan
19 hours ago

Selat Hormuz Memanas: AS-Iran Deadlock di Tengah Gencatan Senjata Trump
21 hours ago

Buleleng Diguncang Gempa Darat M 3,8: Getaran Terasa hingga Bali Bagian Selatan
a day ago

Siapkan Dokumen! Program PPG 2026 Dibuka, Kemendikdasmen Tekankan Akurasi Data Penjaringan
a day ago





