Sabtu, 25 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Jusuf Hamka Menangkan Gugatan Sengketa Obligasi, MNC Group Tolak dan Ajukan Banding

Trista - Thursday, 23 April 2026 | 04:00 PM

Background
Jusuf Hamka Menangkan Gugatan Sengketa Obligasi, MNC Group Tolak dan Ajukan Banding
Jusuf Hamka Menangkan Gugatan Hary Tanoesudibjo (ANTARA /)

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dalam sengketa hukum dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka, pada Selasa (22/4/2026). Putusan ini menghukum Hary Tanoesoedibjo membayar ganti rugi Rp531 miliar kepada CMNP karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum beserta bunga yang menumpuk sejak tahun 1999.

Perselisihan dimulai karena adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap transaksi tukar-menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) yang menyebabkan kerugian perseroan. Perkara ini menggugat empat pihak, yakni Tergugat I Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Tergugat II BHIT, Tergugat III Tito Sulistio, dan Tergugat IV Teddy Kharsadi.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel kepada Penggugat sebesar US$28 juta," kutipan amar putusan yang dipimpin Fajar Kusuma Aji, Majelis Hakim perkara ini, dilansir dari laman Berita Satu, (22/4/2026).

Tidak hanya ganti rugi kerugian pokok, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002, serta tuntutan kerugian imateriel sebesar Rp50 miliar. Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terkait sengketa transaksi tukar-menukar surat berharga (obligasi) dengan pengajuan tuntutan senilai Rp119 triliun.

Pengabulan gugatan perkara menjadi kabar menggembirakan bagi Jusuf Hamka yang menegaskan perjuangannya bukan semata soal materi, melainkan untuk meluruskan tudingan yang selama ini dinilainya tidak benar. Gugatan ini juga menjadi fakta bahwa pihak CMNP bukanlah hal yang mengada-ada sebagaimana selama ini dipersoalkan sejumlah pihak.

"Allah Maha Baik, orang boleh berupaya menzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tetapi ada Allah di samping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri," ungkap Jusuf Hamka, (22/4/2026).

Sementara itu, pihak MNC Group Chris Taufik akan melakukan pengajuan banding dan putusan hakim dengan pengabulan gugatan penggugat dirasa belum mencapai putusan final. Chris menyampaikan bahwa posisi MNC Group hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar-menukar.

"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," ungkap Chris dilansir dari laman Sindonews, Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut, Chris menyampaikan pihaknya telah mendatangkan ahli-ahli selama masa persidangan, tetapi hal ini tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim yang memutuskan. Kejanggalan lainnya diungkapkan bahwa pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan justru tidak menjadi pihak tergugat.

Pihak MNC Group akan mempertimbuangkan untuk pelaporan kembali majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan ini akan dibahas lebih lanjut secara internal terlebih dahulu, termasuk dengan tim penasihat hukum tergugat.