Kamis, 26 Februari 2026
Walisongo Global Media
Economy

Jangan Cuma Disimpan! Cek Fakta Apakah UPK 75 Ribu Masih Laku untuk Belanja

Admin WGM - Tuesday, 24 February 2026 | 02:00 PM

Background
Jangan Cuma Disimpan! Cek Fakta Apakah UPK 75 Ribu Masih Laku untuk Belanja
75 Ribu (Wikipedia /)

Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan ke 75 Tahun Republik Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai UPK 75 Ribu sempat menciptakan euforia besar di tengah masyarakat beberapa tahun silam. Desainnya yang unik dengan warna cerah serta teknologi pengamanan terbaru membuat banyak orang berlomba lomba mendapatkannya melalui sistem antrean daring Bank Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul keraguan di kalangan publik mengenai status hukum serta kegunaan uang tersebut dalam transaksi sehari hari. Banyak warga yang masih ragu apakah lembaran merah muda tersebut hanya berfungsi sebagai koleksi semata atau bisa digunakan untuk membayar belanjaan di pasar maupun toko ritel. Ketidakpastian ini terkadang memicu penolakan dari pedagang yang belum memahami aturan resmi mengenai keberadaan uang pecahan khusus tersebut.

Memahami status hukum mata uang sendiri merupakan kewajiban setiap warga negara agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam aktivitas ekonomi. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter telah memberikan ketetapan yang sangat jelas mengenai kedudukan uang tersebut di dalam sistem pembayaran nasional.

Status Hukum UPK 75 Ribu Sebagai Alat Pembayaran Sah

Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang ini bukan sekadar cendera mata atau barang koleksi tak bernilai, melainkan mata uang rupiah yang memiliki fungsi sama dengan pecahan lainnya seperti sepuluh ribu atau seratus ribu rupiah. Peraturan Bank Indonesia telah menjamin bahwa setiap transaksi yang menggunakan uang ini harus diterima oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Penolakan terhadap penggunaan uang rupiah yang sah untuk transaksi pembayaran sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang undang yang berlaku tentang mata uang.

Karakteristik fisik yang berbeda dari pecahan reguler memang sering kali menjadi alasan utama terjadinya keraguan di lapangan. Ukurannya yang unik serta penempatan gambar pahlawan yang vertikal membuat beberapa orang merasa asing dan takut uang tersebut adalah uang palsu atau uang mainan. Masyarakat perlu diedukasi kembali bahwa keamanan uang ini justru jauh lebih canggih dibandingkan pecahan lama, sehingga risiko pemalsuannya sangatlah rendah.

Mekanisme Penggunaan dan Penukaran di Lembaga Perbankan

Masyarakat yang ingin menggunakan atau menukarkan kembali uang pecahan khusus ini tidak perlu merasa khawatir karena prosedurnya sangat transparan. Berikut adalah poin penting mengenai operasional penggunaan UPK 75 Ribu di tengah masyarakat:

Dapat Digunakan untuk Transaksi Apapun Anda diperbolehkan menggunakan uang ini untuk membayar bensin, belanja di minimarket, hingga membayar pajak negara. Selama nilai transaksinya sesuai, pedagang tidak memiliki alasan hukum untuk menolak lembaran uang tersebut.

Bisa Disetorkan ke Bank Umum Nasabah yang memiliki simpanan UPK 75 Ribu dalam jumlah banyak dapat menyetorkan uang tersebut ke dalam rekening tabungan mereka di bank mana pun. Pihak bank akan menerima uang tersebut sebagai setoran tunai dengan nilai nominal yang sama tanpa ada potongan biaya tambahan.

Penukaran Uang Rusak Tetap Dilayani Apabila uang pecahan khusus yang Anda miliki mengalami kerusakan seperti sobek atau terkena cairan, Anda tetap bisa membawanya ke kantor Bank Indonesia untuk mendapatkan penggantian. Prosedur penukaran uang rusak untuk UPK 75 Ribu mengikuti standar penilaian yang sama dengan uang rupiah reguler lainnya.

Tersedia Sebagai Koleksi Bernilai Tinggi Walaupun bisa digunakan belanja, banyak pakar menyarankan agar masyarakat menyimpan uang ini dalam kondisi baik. Hal tersebut dikarenakan jumlah cetakannya yang terbatas sehingga di masa depan nilai koleksinya bisa saja melampaui nilai nominal aslinya di mata para numismatik atau kolektor uang.

Pentingnya Sosialisasi Mengenai Uang Pecahan Khusus

Kendala yang sering ditemui di pasar tradisional adalah kurangnya informasi yang sampai ke tingkat pedagang kecil mengenai status uang ini. Sering kali pedagang merasa takut menerima uang Rp75 ribu karena khawatir tidak bisa membelanjakannya kembali atau tidak diterima saat mereka ingin menyetor ke bank. Peran aktif masyarakat untuk memberikan penjelasan singkat saat bertransaksi sangat diperlukan guna membangun kepercayaan publik terhadap mata uang nasional. Bank Indonesia juga terus melakukan sosialisasi secara berkala melalui berbagai kanal media untuk memastikan tidak ada lagi penolakan terhadap uang peringatan tersebut.

Kesadaran untuk menghargai setiap bentuk uang rupiah merupakan wujud kecintaan kita terhadap kedaulatan negara. UPK 75 Ribu adalah simbol peringatan sejarah besar bangsa yang seharusnya kita jaga martabatnya. Transaksi yang lancar menggunakan uang ini mencerminkan sistem ekonomi yang inklusif dan terinformasi dengan baik. Jika Anda menemui kendala atau penolakan yang sangat keras dari penyedia layanan publik, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang atau melalui layanan pengaduan konsumen Bank Indonesia.

UPK 75 Ribu tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan masih bisa digunakan maupun ditukarkan di seluruh lembaga perbankan resmi hingga saat ini. Keberadaannya sebagai uang peringatan tidak menghilangkan fungsinya sebagai alat tukar ekonomi yang berdaulat di tanah air. Masyarakat tidak perlu ragu untuk membelanjakannya atau menyimpannya sebagai bagian dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Edukasi yang terus menerus mengenai ciri keaslian serta dasar hukum uang ini akan menghilangkan segala bentuk kekhawatiran yang ada di tengah publik. Mari kita perlakukan rupiah dengan penuh hormat, baik itu pecahan reguler maupun pecahan khusus, karena di dalamnya terdapat identitas serta perjuangan bangsa yang harus selalu dijunjung tinggi. Kesuksesan sirkulasi uang ini bergantung pada pemahaman kolektif kita semua dalam mengelola dan menerima keberagaman alat pembayaran yang sah.