Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
Daily & Lifestyle

Hukum Terbangun Subuh Tapi Belum Niat Puasa: Penjelasan Lengkap

Fajar - Sunday, 08 February 2026 | 08:39 PM

Background
Hukum Terbangun Subuh Tapi Belum Niat Puasa: Penjelasan Lengkap

Lupa adalah sifat manusiawi yang sering kali muncul di tengah kesibukan atau kelelahan. Dalam konteks Ramadan, lupa membaca niat sebelum fajar sering kali menimbulkan kecemasan mendalam bagi seorang muslim. Hal ini berkaitan dengan aturan teknis tabyit (menginapkan niat) yang menjadi syarat sah puasa wajib menurut mayoritas ulama.

Lantas, apa yang harus dilakukan secara teknis jika Anda terbangun saat adzan subuh dan menyadari bahwa sejak magrib kemarin Anda belum terbersit niat sedikit pun untuk berpuasa? Ada beberapa protokol hukum fikih yang perlu dipahami agar Anda tetap berada dalam koridor syariat yang benar.

1. Status Keabsahan Puasa

Secara teknis dalam Mazhab Syafi'i, yang menjadi rujukan utama di Indonesia, puasa seseorang dianggap tidak sah jika niat tidak dilakukan pada malam hari. Niat puasa fardu harus mendahului fajar. Jika kondisi "lupa", artinya tidak ada niat di hati maupun di lisan, maka puasa tersebut tidak terhitung sebagai penunaian kewajiban Ramadan yang sah.

2. Kewajiban Imsak (Menahan Diri)

Meskipun puasanya dianggap tidak sah secara hukum, bukan berarti orang tersebut diperbolehkan makan dan minum sepuasnya di siang hari. Secara teknis, orang yang lupa niat tetap wajib melakukan Imsak.

Imsak adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa hingga waktu magrib tiba. Kewajiban ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kemuliaan bulan suci Ramadan (li hurmati asy-syahr). Melanggar imsak dengan sengaja makan di depan umum atau tanpa alasan darurat medis akan memberikan dampak sosial dan spiritual yang buruk, meskipun secara hukum individu tersebut memang harus meng-qadha puasanya nanti.

3. Kewajiban Qadha (Mengganti Puasa)

Karena rukun niat tidak terpenuhi, maka orang yang lupa niat tersebut wajib melakukan qadha atau mengganti puasa hari itu di luar bulan Ramadan. Kewajiban qadha ini tetap berlaku meskipun ia telah melakukan imsak seharian penuh. Hal ini menegaskan kembali esensi niat sebagai fondasi utama ibadah .

4. Solusi Darurat: Mengikuti Mazhab Lain (Taqlid)

Dalam kondisi tertentu, terdapat solusi teknis bagi mereka yang lupa niat agar puasanya tetap dianggap sah pada hari itu, yaitu dengan cara taqlid atau mengikuti pendapat mazhab lain.

  • Mazhab Maliki: Jika pada awal bulan Anda sudah melakukan Panduan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, maka Anda cukup tenang. Niat global di awal bulan tersebut menjadi "asuransi" teknis yang menjamin keabsahan puasa Anda di hari-hari saat Anda lupa niat harian.
  • Mazhab Hanafi: Mazhab ini membolehkan niat puasa Ramadan dilakukan pada pagi hari hingga sebelum waktu zawal (tengah hari/sebelum dzuhur). Seseorang dapat berniat saat itu juga dengan catatan ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak subuh.

Namun, penggunaan solusi ini sebaiknya didampingi dengan pemahaman ilmu yang cukup dan tidak dijadikan alasan untuk terus-menerus meremehkan niat harian yang sudah menjadi standar di masyarakat.

5. Pencegahan di Masa Depan

Agar kejadian lupa niat tidak terulang, ada beberapa langkah teknis yang bisa diterapkan:

  1. Membaca niat setiap malam setelah salat tarawih secara berjamaah atau mandiri.
  2. Memantapkan niat di dalam hati saat menyantap sahur. Secara otomatis, aktivitas sahur sudah dianggap sebagai niat secara hukmi (implisit).
  3. Memasang alarm khusus atau pengingat di gawai sebelum waktu tidur.

Kesimpulan

Lupa niat puasa Ramadan adalah masalah teknis yang memiliki solusi hukum yang jelas. Meskipun puasa bisa dianggap tidak sah menurut standar mazhab tertentu, prinsip menghormati bulan Ramadan melalui imsak dan penggunaan niat cadangan sebulan penuh menunjukkan fleksibilitas sekaligus ketegasan syariat Islam dalam menjaga kualitas ibadah harian.

Setelah urusan niat dan penyelesaian masalahnya dipahami, pastikan Anda juga tetap memperhatikan adab penutup puasa.