Minggu, 19 April 2026
Walisongo Global Media
Economy

Gibran Soroti Trade Misinvoicing, Kebocoran Pajak Disebut Capai Triliunan Rupiah

Admin WGM - Monday, 13 April 2026 | 05:30 PM

Background
Gibran Soroti Trade Misinvoicing, Kebocoran Pajak Disebut Capai Triliunan Rupiah
(Youtube/Wakil Presiden RI)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik trade misinvoicing yang dinilai menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Praktik ini disebut menyebabkan hilangnya potensi pajak dan bea dalam jumlah besar, bahkan hingga triliunan rupiah.

Trade misinvoicing merupakan manipulasi nilai transaksi dalam kegiatan ekspor dan impor. Dalam praktiknya, pelaku dapat melaporkan nilai barang lebih rendah (under-invoicing) atau lebih tinggi (over-invoicing) dari nilai sebenarnya. Tujuan utama dari manipulasi ini biasanya untuk menghindari pajak, memindahkan dana ke luar negeri, atau menyembunyikan aliran uang ilegal.

Menurut Gibran, praktik ini selama ini tersembunyi di balik aktivitas perdagangan internasional yang terlihat normal. Namun di balik angka-angka ekspor dan impor tersebut, terdapat potensi kerugian besar bagi negara. "Setiap rupiah nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang mengakibatkan penerimaan negara tidak tertagih," ujarnya.

Data yang diungkap menunjukkan skala masalah yang tidak kecil. Dalam periode 2014 hingga 2023, nilai under-invoicing ekspor diperkirakan mencapai 401 miliar dolar AS atau sekitar 40 miliar dolar AS per tahun. Sementara itu, praktik over-invoicing mencapai 252 miliar dolar AS atau sekitar 25 miliar dolar AS per tahun.

Besarnya angka tersebut menggambarkan bahwa trade misinvoicing bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan struktural yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

Gibran menyebutkan setidaknya ada empat dampak utama dari praktik ini. Pertama, hilangnya penerimaan negara dari sektor pajak dan kepabeanan dalam skala besar. Kedua, keluarnya modal ke luar negeri yang menyebabkan berkurangnya devisa. Selisih transaksi yang tidak dilaporkan sering kali tidak kembali ke dalam negeri.

Ketiga, praktik ini juga membuka peluang masuknya dana ilegal ke dalam negeri. Dalam beberapa kasus, trade misinvoicing digunakan sebagai sarana pencucian uang, di mana dana yang tidak tercatat secara resmi dimasukkan ke sistem keuangan domestik.

Keempat, trade misinvoicing menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang melakukan manipulasi dapat menjual barang dengan harga lebih murah karena menghindari kewajiban pajak. Hal ini membuat pelaku usaha yang patuh terhadap aturan menjadi dirugikan.

Fenomena ini juga berkaitan dengan masalah yang lebih luas dalam sistem perpajakan Indonesia. Laporan Bank Dunia menunjukkan adanya kesenjangan penerimaan pajak, khususnya PPN dan PPh Badan, yang mencapai sekitar 6,4% dari produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut setara dengan ratusan triliun rupiah potensi penerimaan yang belum tergali.

Trade misinvoicing menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kesenjangan tersebut, terutama dalam konteks perdagangan internasional yang melibatkan transaksi lintas negara.

Menanggapi hal ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pelaporan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat sistem elektronik dalam pelaporan kepabeanan, perpajakan, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tujuannya adalah meningkatkan transparansi serta menutup celah kebocoran yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Selain itu, penegakan hukum juga menjadi fokus utama. Pemerintah menilai bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak integritas sistem ekonomi. Oleh karena itu, langkah-langkah tegas dinilai perlu diambil, meskipun tidak selalu populer di kalangan pelaku usaha tertentu.

Dalam konteks global, trade misinvoicing bukan hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara berkembang menghadapi tantangan serupa, terutama dalam mengawasi transaksi lintas batas yang kompleks. Namun, dengan digitalisasi sistem dan peningkatan kerja sama internasional, peluang untuk menekan praktik ini semakin terbuka.

Bagi Indonesia, isu ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan upaya meningkatkan penerimaan negara. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, setiap potensi kebocoran harus diminimalkan agar fiskal negara tetap sehat.

Pernyataan Gibran sekaligus menjadi pengingat bahwa tantangan ekonomi tidak hanya datang dari faktor eksternal, tetapi juga dari praktik-praktik yang terjadi di dalam sistem itu sendiri. Tanpa pengawasan yang ketat dan sistem yang transparan, kebocoran seperti trade misinvoicing akan terus berulang.

Ke depan, efektivitas kebijakan pemerintah dalam menutup celah ini akan menjadi salah satu indikator penting dalam reformasi perpajakan. Jika berhasil ditekan, bukan tidak mungkin penerimaan negara dapat meningkat signifikan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif.