Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
Economy

Gak Perlu Bingung Lagi! Ini Panduan Lengkap Pajak Penghasilan (PPh) yang Wajib Diketahui Biar Gak Kaget Pas Lapor SPT

Admin WGM - Saturday, 07 February 2026 | 11:00 PM

Background
Gak Perlu Bingung Lagi! Ini Panduan Lengkap Pajak Penghasilan (PPh) yang Wajib Diketahui Biar Gak Kaget Pas Lapor SPT
Wajib Pajak Bagi yang Bijak (PT Prime Services International/)

Bagi sebagian besar orang, pajak sering kali dianggap sebagai beban yang rumit dan membingungkan. Padahal, Pajak Penghasilan (PPh) adalah instrumen penting yang digunakan negara untuk pembangunan infrastruktur hingga layanan publik. Memahami mekanisme PPh secara benar sebenarnya dapat membantu wajib pajak memanfaatkan pengurang pajak yang sah sehingga beban finansial tidak terasa terlalu berat.

1. Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan. Ini mencakup gaji, upah, honorarium, laba usaha, hingga bonus.

2. Memahami PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Tidak semua uang yang dihasilkan akan dikenakan pajak. Pemerintah menetapkan batasan tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini adalah jumlah penghasilan yang "dibebaskan" dari pajak untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Berikut adalah status PTKP yang berlaku (sesuai aturan terbaru 2026):

  • TK/0 (Lajang): Rp54.000.000 per tahun.
  • K/0 (Menikah tanpa anak): Rp58.500.000 per tahun.
  • K/1, K/2, K/3: Ada tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga (maksimal 3 tanggungan).

Jika penghasilan setahun masih di bawah angka PTKP, maka secara aturan tidak wajib membayar PPh, meski tetap disarankan memiliki NPWP untuk urusan administratif.

3. Tarif Progresif PPh Orang Pribadi

Indonesia menggunakan sistem tarif progresif. Artinya, semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula persentase pajaknya. Namun, pajak tidak langsung dikalikan dengan total gaji, melainkan dibagi ke dalam lapisan-lapisan (brackets).

Lapisan tarif terbaru adalah sebagai berikut:

  1. Rp0 - Rp60 juta: 5%
  2. >Rp60 juta - Rp250 juta: 15%
  3. >Rp250 juta - Rp500 juta: 25%
  4. >Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
  5. Di atas Rp5 miliar: 35%

4. Mengenal Mekanisme TER (Tarif Efektif Rata-Rata)

Mulai tahun 2024 dan berlanjut ke 2026, pemerintah menerapkan metode TER untuk penyederhanaan pemotongan PPh 21 bulanan. TER adalah persentase pemotongan yang langsung dilihat berdasarkan tabel (Kategori A, B, atau C) sesuai status PTKP dan jumlah gaji bruto. Ini memudahkan perusahaan dalam menghitung potongan pajak karyawan setiap bulan agar lebih konsisten.

5. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sederhana

Untuk menghitung pajak sendiri, langkahnya adalah:

  1. Hitung Penghasilan Bruto: Total gaji setahun (termasuk bonus/tunjangan).
  2. Kurangi Biaya Jabatan & Iuran Pensiun: Biasanya 5% dari bruto (maksimal Rp6 juta/tahun).
  3. Dapatkan Penghasilan Netto.
  4. Kurangi dengan PTKP: Untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  5. Kalikan PKP dengan Tarif Progresif.

6. Pentingnya Pelaporan SPT Tahunan

Meskipun pajak sudah dipotong oleh perusahaan (PPh 21), setiap individu tetap wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Tujuannya adalah untuk mencocokkan apakah pajak yang telah dipotong sudah sesuai dengan kondisi harta dan utang yang dimiliki. Pelaporan ini sekarang dilakukan sepenuhnya secara daring melalui e-Filing.

Melek pajak adalah bagian dari literasi keuangan yang sehat. Dengan memahami aturan PTKP dan tarif progresif, seseorang bisa lebih bijak dalam merencanakan keuangan, seperti mengalokasikan dana ke instrumen yang bisa menjadi pengurang pajak (seperti zakat atau iuran dana pensiun resmi). Ingat, menjadi warga negara yang taat pajak bukan hanya soal patuh hukum, tapi juga bentuk partisipasi dalam membangun masa depan bangsa.