Sabtu, 11 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Bukan Berarti Tak Patuh, Ini Alasan Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak Rp9,16 T!

Admin WGM - Monday, 06 July 2026 | 04:09 PM

Background
Bukan Berarti Tak Patuh, Ini Alasan Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak Rp9,16 T!
Kepatuhan pajak ASN TNI Polri (KONTAN /)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, menembus angka Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 81,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp5,05 triliun.

Kenaikan yang tajam ini tidak dipandang oleh otoritas fiskal sebagai penurunan kepatuhan perpajakan di lingkungan abdi negara. Sebaliknya, DJP menegaskan bahwa lonjakan nilai tersebut menjadi indikasi kuat dari semakin baiknya transparansi serta kesadaran para wajib pajak dalam melaporkan kewajiban mereka secara benar.

Transformasi digital perpajakan melalui implementasi sistem administrasi terbaru, yakni Coretax DJP, menjadi faktor utama di balik fenomena ini. Sistem mutakhir tersebut berhasil mendorong integrasi data yang lebih baik, sehingga memudahkan aparatur negara dalam menghitung dan melaporkan kekurangan pajak mereka secara mandiri.

Seiring dengan lonjakan nilai kurang bayar, partisipasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun Pajak 2025 juga mengalami pertumbuhan positif. Tercatat sebanyak 3,39 juta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri telah menyampaikan laporan mereka, yang berarti naik sekitar 14 persen dari periode sebelumnya.

Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan kepatuhan perpajakan ini melalui dukungan regulasi, salah satunya adalah penerbitan Surat Menteri PANRB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026. Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh jajaran birokrasi untuk menertibkan administrasi perpajakan mereka menggunakan ekosistem digital yang disediakan oleh pemerintah.

Meskipun menunjukkan tren positif dalam hal keterbukaan data, implementasi sistem perpajakan digital yang baru ini masih menghadapi tantangan nyata di lapangan. Tantangan terbesar saat ini adalah ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi mumpuni dalam bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi digital.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP berencana memperkuat literasi perpajakan dengan memasukkan materi terkait ke dalam kurikulum pelatihan dasar CPNS dan pendidikan Komponen Cadangan. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai kementerian untuk menempatkan petugas pendamping di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga akan terus ditingkatkan demi efektivitas pelayanan.