Bukan Berarti Tak Patuh, Ini Alasan Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak Rp9,16 T!
Admin WGM - Monday, 06 July 2026 | 04:09 PM


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, menembus angka Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 81,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp5,05 triliun.
Kenaikan yang tajam ini tidak dipandang oleh otoritas fiskal sebagai penurunan kepatuhan perpajakan di lingkungan abdi negara. Sebaliknya, DJP menegaskan bahwa lonjakan nilai tersebut menjadi indikasi kuat dari semakin baiknya transparansi serta kesadaran para wajib pajak dalam melaporkan kewajiban mereka secara benar.
Transformasi digital perpajakan melalui implementasi sistem administrasi terbaru, yakni Coretax DJP, menjadi faktor utama di balik fenomena ini. Sistem mutakhir tersebut berhasil mendorong integrasi data yang lebih baik, sehingga memudahkan aparatur negara dalam menghitung dan melaporkan kekurangan pajak mereka secara mandiri.
Seiring dengan lonjakan nilai kurang bayar, partisipasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun Pajak 2025 juga mengalami pertumbuhan positif. Tercatat sebanyak 3,39 juta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri telah menyampaikan laporan mereka, yang berarti naik sekitar 14 persen dari periode sebelumnya.
Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan kepatuhan perpajakan ini melalui dukungan regulasi, salah satunya adalah penerbitan Surat Menteri PANRB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026. Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh jajaran birokrasi untuk menertibkan administrasi perpajakan mereka menggunakan ekosistem digital yang disediakan oleh pemerintah.
Meskipun menunjukkan tren positif dalam hal keterbukaan data, implementasi sistem perpajakan digital yang baru ini masih menghadapi tantangan nyata di lapangan. Tantangan terbesar saat ini adalah ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi mumpuni dalam bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi digital.
Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP berencana memperkuat literasi perpajakan dengan memasukkan materi terkait ke dalam kurikulum pelatihan dasar CPNS dan pendidikan Komponen Cadangan. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai kementerian untuk menempatkan petugas pendamping di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga akan terus ditingkatkan demi efektivitas pelayanan.
Next News

Kebakaran Hebat di POJ City Semarang Berhasil Dipadamkan Setelah 8 Jam, Diduga Akibat Ulah Pemancing
in 2 hours

Geser Daerah Lain di Jawa Tengah, Kabupaten Batang Siap Bangun Sekolah Rakyat Oktober 2026
in 2 hours

Kabupaten Bandung Diguncang 42 Gempa Susulan, Aktivitas Sesar Aktif Jadi Pemicu
in 2 hours

Cari Penumpang Terjebak, Basarnas Pertimbangkan Opsi Ekstrem Balikkan Bangkai Kapal!
in an hour

Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen Menguat, Koalisi dan Oposisi Sepakat?
in an hour

Manajemen Kapal Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Selamat Hingga Pemulangan Jenazah.
a day ago

Dua Tahun Menjabat, Presiden Prabowo Sudah Tiga Kali Ganti Menteri Keuangan
a day ago

Ledakan Kembang Api Hanguskan Gudang Dekorasi di Denpasar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar
a day ago

Atraksi Sulap Sajadah Hasilkan Uang di Semarang, Komplotan Pengganda Uang Kaut Rp 123 Juta
a day ago

Momen Terakhir Purbaya Yudhi Sadewa Terima Telepon Sebelum Dicopot Prabowo dari Jabatan Menkeu
2 days ago





