Rabu, 10 Juni 2026
Walisongo Global Media
Daily & Lifestyle

Bisa Bikin Kantong Jebol, Kenali Daftar Biaya Ekstra Saat Berburu Rumah Pertama

Admin WGM - Wednesday, 10 June 2026 | 04:00 PM

Background
Bisa Bikin Kantong Jebol, Kenali Daftar Biaya Ekstra Saat Berburu Rumah Pertama
Rumah Pertama (daisan.co.id /)

Memiliki rumah sendiri merupakan impian besar bagi setiap orang, terutama bagi pasangan muda atau pekerja mandiri yang baru pertama kali memasuki pasar properti. Sayangnya, banyak pembeli pemula yang terjebak dalam euforia kalkulasi harga pokok rumah semata. Mereka kerap mengira bahwa persiapan dana beli rumah hanya berkisar pada penyediaan uang muka (down payment) dan kesanggupan membayar angsuran atau cicilan bulanan.

Pada realitasnya, proses transaksi jual beli properti melibatkan birokrasi hukum dan administrasi keuangan yang cukup panjang. Ketidaktahuan mengenai adanya komponen biaya tersembunyi membeli rumah sering kali menjadi bumerang yang mengacaukan perencanaan finansial di tengah jalan.

Agar Anda tidak terkejut dan mengalami salah hitung bujet, berikut adalah beberapa pos biaya tambahan yang wajib masuk ke dalam daftar anggaran belanja properti Anda:

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan pajak legal yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah saat seseorang memperoleh hak atas suatu properti. Nilai pajak ini tergolong besar, yakni sekitar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).

2. Biaya Jasa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK)

Urusan legalitas hukum kepemilikan tanah dan bangunan tidak boleh diabaikan demi menghindari sengketa di kemudian hari. Dalam proses ini, Anda membutuhkan jasa Notaris atau PPAT untuk mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Biaya Balik Nama (BBN) sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru, hingga pengecekan keaslian sertifikat asli di dinas terkait. Besaran biaya notaris beli rumah ini umumnya berkisar antara 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

3. Biaya Administrasi dan Provisi Bank (Khusus KPR)

Jika Anda memilih skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pihak perbankan tidak langsung mencairkan dana begitu saja. Ada biaya kpr pembeli pemula yang harus dibayarkan di awal sebelum akad kredit berlangsung. Komponen ini meliputi biaya administrasi bank, biaya provisi (biasanya 1 persen dari total plafon kredit yang disetujui), serta biaya appraisal (jasa penilaian harga aset rumah oleh pihak ketiga).

4. Premi Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran

Masih dalam rangkaian pembelian lewat jalur KPR, pihak bank mewajibkan agunan atau rumah tersebut diasuransikan selama masa tenor berjalan. Anda diharuskan membayar premi asuransi kebakaran untuk melindungi fisik bangunan dari risiko bencana, sekaligus asuransi jiwa bagi debitur. Asuransi jiwa ini berfungsi sebagai proteksi agar jika terjadi risiko fatal pada pembeli, sisa cicilan rumah tidak menjadi beban warisan bagi keluarga yang ditinggalkan.

5. Biaya Pemeliharaan Lingkungan dan Fasilitas (Ipl)

Setelah proses serah terima kunci selesai, pengeluaran Anda belum sepenuhnya berakhir. Menjadi penghuni baru di sebuah perumahan atau klaster berarti Anda harus siap dengan biaya operasional bulanan. Biaya ini meliputi iuran pengelolaan lingkungan (IPL) untuk kebersihan, pengelolaan sampah, serta sistem pengamanan atau sekuriti 24 jam.

Melalui pemahaman yang matang mengenai manajemen risiko dan struktur biaya ini, tips beli rumah pertama yang paling bijak adalah menyediakan dana cadangan minimal 10 hingga 15 persen di luar harga beli rumah. Dengan kesiapan dana yang komprehensif, proses kepindahan ke hunian baru impian Anda dapat berjalan dengan tenang, aman, dan bebas dari jeratan masalah finansial.