Bank Indonesia Cabut Puluhan Uang Rupiah Lama, Masyarakat Diminta Segera Menukarkan
Admin WGM - Friday, 10 April 2026 | 05:00 PM


Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat terkait sejumlah uang rupiah lama yang telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang-uang tersebut kini sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga masyarakat diminta untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BI dalam menjaga kualitas uang yang beredar sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi keamanan pada mata uang.
Puluhan Uang Sudah Tidak Berlaku
Dalam pengumuman terbaru, BI menyatakan bahwa terdapat puluhan jenis uang rupiah, baik kertas maupun logam, yang telah dicabut statusnya sebagai alat pembayaran sah.
Beberapa di antaranya bahkan berasal dari tahun emisi lama, seperti era 1980-an hingga uang seri khusus yang sudah jarang ditemukan di masyarakat.
Adapun beberapa contoh uang kertas yang sudah tidak berlaku antara lain:
- Rp100 tahun emisi 1984
- Rp10.000 tahun emisi 1985
- Rp5.000 tahun emisi 1986
- Rp1.000 tahun emisi 1987
- Rp500 tahun emisi 1988
Selain itu, terdapat pula uang pecahan kecil dari seri Dwikora tahun 1964 serta uang logam lama seperti Rp2 tahun 1970 dan Rp10 tahun 1971 yang juga telah dicabut dari peredaran.
Batas Waktu Penukaran
Meskipun sudah tidak berlaku, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang-uang tersebut. Namun, kesempatan ini tidak berlaku selamanya.
BI menetapkan bahwa batas waktu penukaran maksimal adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Sebagai contoh, beberapa uang kertas lama memiliki batas akhir penukaran hingga tahun 2028, sementara untuk beberapa uang logam dan pecahan kecil lainnya hingga tahun 2029.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak dapat ditukarkan lagi di Bank Indonesia maupun bank umum.
Cara Menukarkan Uang Lama
Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah lama, proses penukaran dapat dilakukan dengan cukup mudah. Penukaran bisa dilakukan di:
- Kantor Pusat Bank Indonesia
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia
- Bank umum yang bekerja sama dengan BI
Namun, penting untuk memastikan bahwa kondisi uang masih memenuhi syarat, seperti tidak rusak parah dan masih memiliki ciri keaslian yang dapat dikenali.
Jika uang dalam kondisi rusak berat atau tidak memenuhi kriteria, maka kemungkinan besar tidak akan mendapatkan penggantian.
Alasan Pencabutan Uang
Pencabutan uang rupiah bukanlah hal baru. Kebijakan ini dilakukan secara berkala oleh BI sebagai bagian dari pengelolaan sistem keuangan negara.
Salah satu alasan utama adalah untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat. Uang lama umumnya sudah mengalami penurunan kualitas fisik, sehingga tidak layak edar.
Selain itu, perkembangan teknologi juga menjadi faktor penting. Uang dengan desain lama cenderung lebih mudah dipalsukan dibandingkan dengan uang baru yang telah dilengkapi fitur keamanan lebih canggih.
BI juga menyesuaikan jumlah dan jenis uang yang beredar dengan kebutuhan ekonomi yang terus berkembang.
Jangan Sampai Terlambat
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda penukaran uang lama. Meski terlihat sepele, masih banyak orang yang menyimpan uang lama sebagai koleksi atau bahkan tidak menyadari bahwa uang tersebut sudah tidak berlaku.
Jika dibiarkan hingga melewati batas waktu, uang tersebut akan kehilangan nilai sepenuhnya dan tidak bisa lagi digunakan atau ditukarkan.
Oleh karena itu, penting untuk segera memeriksa kembali uang yang dimiliki, terutama uang-uang lama yang jarang digunakan.
Edukasi dan Kesadaran Publik
Langkah BI ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengenali ciri-ciri uang yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Dengan meningkatnya literasi keuangan, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan dan menyimpan uang, serta memahami kebijakan yang berkaitan dengan sistem pembayaran di Indonesia.
Ke depan, BI juga akan terus melakukan pembaruan terhadap desain dan sistem pengamanan uang rupiah guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.
Next News

Kendaraan Listrik RI Tumbuh 140%, Target Produksi Massal Dikebut 2028
4 days ago

Nilai Buyback Tertekan, Emas Antam Anjlok di Perdagangan Senin 20 April
7 days ago

Ekonomi April 2026: BBM dan Listrik Tetap, OJK Perketat Riwayat Kredit via SLIK
7 days ago

BNI Raih AS$700 Juta dari Pasar Global, Modal Makin Kokoh Siap Ekspansi
8 days ago

Plafon Hingga Rp350 Juta! Simak Daftar Angsuran KUR BRI, Mandiri, dan BNI April 2026
8 days ago

Pertama di Indonesia! Pabrik Truk Listrik Rp10 T Segera Beroperasi di Cilegon
9 days ago

Pertamax Turbo Melesat ke Rp19.400, Pemerintah Pastikan Pertalite Aman Hingga 2026
10 days ago

Resmi Ganti Nama, Alamtri Resources (ADRO) Langsung Guyur Investor Dividen Yield 10%
9 days ago

Prabowo Subianto Tunjuk Airlangga Hartarto Pimpin Satgas Percepatan Ekonomi
10 days ago

Konser Musik Kian Marak, Dorong UMKM hingga Ekonomi Daerah
10 days ago





