Senin, 27 Juli 2026
Walisongo Global Media
Science & Technology

Apa Itu Statuta Roma? Mengenal Landasan Hukum Peradilan Internasional

Admin WGM - Friday, 17 July 2026 | 09:00 AM

Background
Apa Itu Statuta Roma? Mengenal Landasan Hukum Peradilan Internasional
Statuta roma (World Atlas /)

Hukum internasional sering kali terdengar rumit dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Namun, ketika mendengar istilah "kejahatan perang" atau "diktator yang diadili di panggung internasional," semua itu bermuara pada satu landasan hukum yang sama: Statuta Roma. Sebagai bagian dari edukasi hukum populer, penting bagi kita untuk memahami apa sebenarnya Statuta Roma dan bagaimana lembaga yang dilahirkannya, yaitu Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), bekerja dalam menyeret para pelaku kejahatan paling serius di dunia ke meja hijau.

Statuta Roma adalah sebuah perjanjian internasional yang diadopsi pada 17 Juli 1998 dalam sebuah konferensi diplomatik di Roma, Italia. Dokumen ini bertindak sebagai konstitusi dasar yang secara resmi membentuk ICC sebagai pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia. Berkedudukan di Den Haag, Belanda, ICC dirancang khusus untuk mengadili individu, bukan negara. Hal ini membedakannya dengan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang bertugas menyelesaikan sengketa antarnegara. Fokus ICC sangat spesifik, yaitu hanya menangani empat kategori kejahatan paling keji yang mengancam perdamaian dunia: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Bagaimana cara kerja ICC dalam menegakkan hukum di skala global? Proses hukum di ICC tidak berjalan secara sembarangan, melainkan mengikuti mekanisme yang ketat. Pertama-tama, sebuah kasus dapat masuk ke ICC melalui tiga jalur utama: dirujuk oleh negara anggota yang telah meratifikasi Statuta Roma, dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB, atau diinisiasi langsung oleh Jaksa Penuntut ICC (Prosecutor) berdasarkan bukti-bukti valid yang dikumpulkan secara mandiri. Setelah itu, Kantor Jaksa Penuntut akan melakukan penyelidikan intensif untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi siapa individu yang paling bertanggung jawab atas kekejaman tersebut.

Satu prinsip paling fundamental yang wajib dipahami dalam alur kerja ICC adalah Prinsip Komplementaritas (Principle of Complementarity). Artinya, ICC bukanlah pengadilan utama yang bisa langsung mengambil alih semua kasus di dunia. ICC bertindak sebagai jaring pengaman terakhir (court of last resort). Lembaga ini baru akan turun tangan dan menggunakan yurisdiksinya jika pengadilan domestik di negara tempat kejahatan terjadi terbukti "tidak mampu" (unable) atau "tidak mau" (unwilling) untuk mengadili pelaku secara adil dan tuntas. Jika hukum nasional negara tersebut masih berjalan dengan baik dan objektif, ICC akan menghormati kedaulatan hukum negara tersebut.

Meskipun memiliki kekuatan hukum yang besar, ICC juga menghadapi tantangan nyata karena tidak memiliki kekuatan kepolisian sendiri. Untuk menangkap tersangka atau mengeksekusi surat perintah penangkapan (arrest warrant), ICC sangat bergantung pada kerja sama dan komitmen dari negara-negara anggota. Edukasi mengenai Statuta Roma ini membuka mata kita bahwa di atas batas-batas teritorial negara, ada sebuah sistem keadilan global yang terus berusaha memastikan bahwa kekuasaan tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan kekejaman terhadap kemanusiaan.