Anwar Usman Pamit dari MK, Sebut Putusan Nomor 90 Bukan Titipan untuk Gibran
Admin WGM - Tuesday, 14 April 2026 | 11:00 AM


Suasana haru menyelimuti Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/4/2026), saat salah satu hakim konstitusi paling kontroversial dalam sejarah peradilan Indonesia, Anwar Usman, resmi mengakhiri masa jabatannya. Prosesi purnabakti yang menandai berakhirnya pengabdian Anwar di kursi hakim konstitusi tersebut diwarnai dengan pernyataan pembelaan diri yang emosional, penegasan kesiapan tugas baru, hingga insiden medis yang mengejutkan para tamu undangan.
Anwar Usman, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, meninggalkan gedung tersebut dengan memberikan pesan terakhir mengenai independensi dan integritasnya selama menangani berbagai perkara besar di tanah air.
Dalam pidato perpisahan dan pernyataan pers sesaat sebelum meninggalkan kompleks MK, Anwar Usman melontarkan kalimat yang mencuri perhatian publik. Ia mengibaratkan dirinya keluar dari Mahkamah Konstitusi seperti "bayi tanpa dosa". Pernyataan ini merujuk pada keyakinannya bahwa seluruh langkah dan putusan yang ia ambil selama ini, termasuk yang menuai polemik luas, didasari oleh niat tulus demi hukum dan bangsa.
Secara khusus, Anwar kembali menyinggung Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang sempat meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, ke panggung Pilpres 2024. Anwar menegaskan bahwa putusan tersebut bukanlah karpet merah bagi Gibran, melainkan sebuah terobosan hukum demi memberikan ruang bagi anak muda Indonesia.
"Saya tegaskan kembali, Putusan Nomor 90 itu bukan pintu buat Gibran secara personal. Itu adalah pintu bagi seluruh anak muda bangsa ini agar bisa berkontribusi di level tertinggi kepemimpinan. Saya keluar dari sini dengan hati tenang, ibarat bayi tanpa dosa," ujar Anwar di hadapan awak media, Senin sore.
Ketegangan prosesi purnabakti tampaknya memengaruhi kondisi fisik Anwar Usman secara signifikan. Sesaat setelah rangkaian seremoni berakhir dan saat ia hendak meninggalkan ruangan, Anwar dilaporkan jatuh pingsan di area Gedung MK. Kejadian yang mendadak ini sempat memicu kepanikan di antara staf MK dan awak media yang hadir.
Petugas medis internal MK segera memberikan pertolongan pertama dan membawa Anwar ke ruang kesehatan untuk menjalani observasi. Pihak keluarga menyebutkan bahwa faktor kelelahan fisik dan beban emosional yang tinggi selama beberapa hari terakhir menjadi pemicu menurunnya kondisi kesehatan pria asal Bima tersebut. Setelah mendapatkan perawatan singkat, kondisi Anwar dinyatakan stabil namun tetap disarankan untuk beristirahat total.
Meski telah melepas jubah hakim konstitusi, Anwar Usman mengisyaratkan bahwa dedikasinya terhadap negara belum berakhir. Ia menegaskan kesiapannya untuk kembali mengabdi jika negara membutuhkan keahliannya di bidang hukum maupun bidang lainnya.
"Purnabakti dari MK hanyalah akhir dari satu bab perjalanan. Saya selalu siap mengemban tugas baru apa pun itu, selama demi kepentingan nusa dan bangsa. Pengabdian tidak mengenal kata pensiun," tegasnya saat diwawancarai sebelum insiden medis terjadi.
Spekulasi mengenai peran baru Anwar Usman mulai bermunculan di kalangan pengamat hukum, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai posisi strategis apa yang akan ditempati oleh mantan ipar Presiden Jokowi tersebut pasca-meninggalkan MK.
Masa jabatan Anwar Usman di MK memang penuh dengan dinamika. Di satu sisi, ia dikenal sebagai hakim yang senior dan berpengalaman, namun di sisi lain, ia juga menjadi sasaran kritik tajam dari para aktivis demokrasi dan akademisi hukum terkait isu etik.
Kepulangannya dari Gedung MK menandai berakhirnya sebuah era di lembaga penjaga konstitusi tersebut. Publik kini menanti bagaimana MK akan melangkah tanpa kehadiran sosok Anwar Usman, sekaligus melihat arah pengabdian selanjutnya dari sang "bayi tanpa dosa" ini di kancah nasional.
Next News

Israel Meradang, Iran dan AS Sepakati Gencatan Senjata Lebanon dan Buka Selat Hormuz Secara Komersial
2 days ago

Jalur Minyak Dunia Terbuka, Iran Berlakukan Protokol Transit Baru di Selat Hormuz
2 days ago

Nasib 4.000 Eks-Penyuluh Jadi Sorotan, Pemerintah Didesak Beri Prioritas Seleksi ASN
a day ago

Bekasi Geger! Tagihan PBB Warga Melambung Rp311 Juta, Diduga Akibat Error Sistem
a day ago

Penyanyi D4vd Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan Celeste Rivas
2 days ago

Stasiun Plabuan, Satu-satunya Stasiun di Indonesia yang Berdiri di Pinggir Pantai
2 days ago

Kecelakaan Helikopter di Sekadau Diduga Akibat Faktor Mekanis
2 days ago

Mulai 27 April 2026, KA Joglosemarkerto Resmi Berhenti di Stasiun Batang
2 days ago

Setelah 10 Tahun Operasi, Tentara AS Resmi Tinggalkan Suriah
2 days ago

Terungkap Modus Dugaan Pelecehan Pendakwah SAM, Korban Diiming-imingi Sekolah ke Mesir
2 days ago





