Minggu, 19 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Nasib 4.000 Eks-Penyuluh Jadi Sorotan, Pemerintah Didesak Beri Prioritas Seleksi ASN

Admin WGM - Saturday, 18 April 2026 | 04:00 PM

Background
Nasib 4.000 Eks-Penyuluh Jadi Sorotan, Pemerintah Didesak Beri Prioritas Seleksi ASN
Pengalihan Status BKN dan Harapan PPPK di Daerah (Badan Kepegawaian Negara /)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses pengalihan status dan penempatan 38 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup penyuluh pertanian akan berjalan tepat sasaran. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat fondasi swasembada pangan nasional yang menjadi prioritas pemerintah tahun 2026. Di sisi lain, desakan politik dan perjuangan personal dari tenaga honorer di daerah turut mewarnai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi para ujung tombak sektor agraris tersebut.

Integrasi data dan validasi kompetensi menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa pengalihan besar-besaran ini mampu meningkatkan produktivitas pertanian di seluruh pelosok tanah air.

BKN menekankan bahwa pengalihan 38 ribu personel penyuluh pertanian bukan sekadar perpindahan administratif, melainkan upaya redistribusi keahlian. Fokus utama penempatan dilakukan pada wilayah-wilayah yang menjadi lumbung pangan nasional guna mendampingi petani dalam mengadopsi teknologi pertanian terbaru.

"Kami memastikan setiap personel ditempatkan sesuai dengan basis kompetensi dan kebutuhan riil di lapangan. Pengalihan ini adalah bentuk dukungan konkret birokrasi dalam mencapai swasembada pangan berkelanjutan," tulis pernyataan resmi BKN melalui laman resminya pada April 2026.

Validasi data kini sedang dilakukan secara ketat untuk menghindari maladminstrasi serta memastikan hak-hak kepegawaian para penyuluh tetap terpenuhi selama masa transisi dari pemerintah daerah ke kementerian pusat atau sebaliknya.

Di tengah proses pengalihan tersebut, suara dari parlemen turut mengemuka. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan kritis agar pemerintah memberikan prioritas kepada sekitar 4.000 eks-penyuluh pertanian dalam rekrutmen ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Banyak di antara mereka telah mengabdi selama belasan tahun namun masih berstatus sebagai tenaga kontrak atau honorer. Fraksi PKS menilai pengalaman lapangan para eks-penyuluh ini merupakan aset berharga yang tidak boleh diabaikan dalam seleksi ASN. "Empat ribu tenaga ini sudah teruji di lapangan. Mereka harus mendapatkan afirmasi dalam rekrutmen agar kepastian nasib mereka terjawab setelah bertahun-tahun membantu petani," ungkap juru bicara partai dalam rilis resminya.

Persoalan status kepegawaian ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyangkut hajat hidup individu. Salah satu contoh nyata muncul dari Way Kanan, Lampung, melalui perjuangan Imam Forandes Roza. Sebagai seorang penyuluh, Imam menjadi representasi dari ribuan tenaga honorer yang tengah memperjuangkan kepastian status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perjuangannya mencerminkan dedikasi tinggi para penyuluh di daerah yang sering kali bekerja dengan fasilitas terbatas namun tetap setia mendampingi kelompok tani. Kepastian status PPPK dianggap sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi mereka, sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik agar para penyuluh dapat fokus pada peningkatan kualitas hasil panen di daerahnya.

Implementasi kebijakan pengalihan ASN dan rekrutmen penyuluh baru diharapkan dapat menutup celah kekurangan tenaga ahli di tingkat desa. Sinergi antara BKN, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah menjadi syarat mutlak agar program swasembada pangan tidak terhambat oleh kendala birokrasi.

Dengan adanya jaminan status yang lebih jelas bagi para penyuluh baik melalui pengalihan tepat sasaran maupun rekrutmen PPPK yang adil pemerintah optimistis bahwa pendampingan terhadap petani akan semakin intensif. Hal ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan produksi padi, jagung, dan komoditas strategis lainnya yang menjadi tumpuan ekonomi nasional di tahun-tahun mendatang.