Sabtu, 11 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Akhir Pelarian "Bang Jago" Pengendara Ninja, Ditangkap Polisi Usai Pukul Pemotor di Jagakarsa

Admin WGM - Monday, 06 July 2026 | 07:30 PM

Background
Akhir Pelarian "Bang Jago" Pengendara Ninja, Ditangkap Polisi Usai Pukul Pemotor di Jagakarsa
Bang jago pelaku pemukulan pemotor di Jagakarsa (detikNews /)

Aparat Kepolisian Sektor Jagakarsa berhasil menangkap seorang pria pengendara motor Kawasaki Ninja yang melakukan aksi pemukulan brutal terhadap pemotor lain di wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap pria yang sempat dijuluki netizen sebagai "bang jago" ini dilakukan setelah video kekerasannya viral di berbagai media sosial.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif pascapenangkapan, penyidik menetapkan pelaku penganiayaan tersebut sebagai tersangka. Pihak berwajib bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya guna mengantisipasi tindakan main hakim sendiri oleh warga yang geram melihat aksi arogansinya.

Kronologi peristiwa bermula saat korban melintas di salah satu ruas jalan di kawasan Jagakarsa dan melihat cara berkendara pelaku yang dinilai membahayakan. Merasa terganggu, korban kemudian menegur pengendara Ninja tersebut secara spontan agar berkendara dengan lebih berhati-hati dan menghormati pengguna jalan lain.

Tidak terima atas teguran lisan tersebut, pelaku langsung naik pitam dan menghadang laju kendaraan korban di tengah jalan. Tanpa aba-aba, pria arogan ini langsung melayangkan pukulan mentah ke arah wajah korban hingga mengakibatkan luka memar yang cukup serius.

Insiden pemukulan yang terjadi di siang bolong tersebut sempat direkam oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Rekaman video amatir itu kemudian menjadi alat bukti krusial bagi tim buser kepolisian untuk melacak identitas dan pelat nomor kendaraan pelaku.

Kini, pria yang kerap bertindak sok jagoan di jalanan tersebut harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi kekerasan di muka umum itu, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan ringan hingga berat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu menjaga kepala dingin dan tidak mudah terpancing emosi saat berkendara. Polisi menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme jalanan yang mengganggu ketertiban umum serta keselamatan warga di wilayah hukum ibu kota.