Saldo JHT Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Admin WGM - Friday, 26 June 2026 | 09:00 PM


Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, pencairan tersebut tidak dapat dilakukan secara penuh, melainkan hanya sebagian dengan syarat tertentu yang telah diatur dalam ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu peserta mempersiapkan masa pensiun atau memenuhi kebutuhan kepemilikan rumah tanpa harus menunggu berhenti bekerja.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan klaim sebagian JHT apabila telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Dana yang dapat dicairkan terdiri dari dua pilihan, yaitu:
- 10 persen dari total saldo JHT untuk keperluan persiapan pensiun.
- 30 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Peserta hanya dapat memilih salah satu jenis pencairan tersebut, bukan keduanya.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengajukan klaim sebagian JHT, peserta perlu melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- NPWP (apabila diperlukan sesuai ketentuan).
Khusus pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah, peserta juga perlu melampirkan dokumen pendukung dari bank atau lembaga pembiayaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan Klaim
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengajukan secara online melalui layanan Lapak Asik.
- Menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk jenis klaim yang memenuhi persyaratan layanan digital.
Peserta akan melalui proses verifikasi data sebelum dana ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Perlu Dipahami
Pencairan sebagian JHT hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Sementara itu, pencairan 100 persen saldo JHT umumnya baru dapat dilakukan ketika peserta memasuki usia pensiun atau memenuhi kondisi lain yang diatur, seperti mengundurkan diri, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Penutup
Program pencairan sebagian JHT memberikan fleksibilitas bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja untuk memanfaatkan sebagian dana tabungannya. Dengan memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun dan melengkapi dokumen yang diperlukan, peserta dapat mengajukan klaim sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Next News

Bukan Cuma ke Salon! Ini Arti Self-Care yang Sesungguhnya dan Cara Memulainya
in 7 hours

Fenomena Krisis Populasi: Dampak Ngeri Menurunnya Angka Kelahiran di Dunia
in 5 hours

Jangan Terlambat! 5 Gejala Sakit pada Hewan Peliharaan yang Wajib Dibawa ke Dokter
13 hours ago

Jangan Asal Kenyang! Panduan Memilih Pet Food Terbaik untuk Kucing dan Anjing
2 days ago

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Hewan Peliharaan untuk Pemula
17 hours ago

Bebas Fosil! Kisah Inspiratif Negara-Negara Pelopor Energi Terbarukan
18 hours ago

Menjemput Ketenangan Hati: Panduan Mengatasi Anxious dan Stres Lewat Jalur Langit
2 days ago

Mengenal Banana Pancake Trail: Jalur Suci Wisatawan Dunia di Asia Tenggara
3 days ago

Belajar dari Si Kecil: 5 Sifat Anak-Anak yang Wajib Dimiliki Kembali oleh Orang Dewasa
3 days ago

Memburu Rasa Masa Lalu: Mengapa Jajanan SD Selalu Sukses Bikin Orang Dewasa Ketagihan?
3 days ago





