Selasa, 21 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Pimpinan BUMD Diperiksa, KPK Kejar Aliran Uang Panas di Rekening Penampungan Wali Kota Maidi

Admin WGM - Tuesday, 21 April 2026 | 10:00 PM

Background
Pimpinan BUMD Diperiksa, KPK Kejar Aliran Uang Panas di Rekening Penampungan Wali Kota Maidi
Wali Kota Madiun Diduga Peras Pengusaha Swasta (Lingkar TV /)

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik lancung yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik lembaga antirasuah kini tengah fokus mengusut skema penampungan uang hasil pemerasan terhadap pihak swasta yang disamarkan dalam bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penyelidikan ini bertujuan untuk membongkar aliran dana ilegal yang diduga melibatkan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta sejumlah korporasi di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran modus yang digunakan dianggap mencederai esensi dana sosial perusahaan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Penyamaran Dana Hasil Pemerasan

Berdasarkan data yang dihimpun dari tim penyidik, KPK menemukan indikasi bahwa Maidi menggunakan kewenangannya untuk menekan sejumlah perusahaan swasta agar menyetorkan sejumlah uang. Ironisnya, uang yang ditarik secara paksa tersebut diklaim sebagai kontribusi CSR perusahaan, namun dialirkan ke rekening penampungan tertentu yang diduga berada dalam kendali sang wali kota.

Laporan dari Detikcom menyebutkan bahwa KPK kini sedang menelusuri rincian setiap transaksi di rekening penampungan tersebut. Penyidik menduga kuat bahwa dana yang terkumpul bukan digunakan untuk program sosial kemasyarakatan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan biaya politik. "Kami sedang mengusut bagaimana teknis penampungan dana tersebut, termasuk siapa saja yang mengelola rekening tersebut untuk menampung hasil pemerasan terhadap pihak swasta," ungkap juru bicara KPK.

Keterlibatan Petinggi BUMD sebagai Saksi

Guna memperkuat bukti-bukti adanya aliran dana tersebut, KPK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Pada Selasa (21/4/2026), dua pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dilaporkan memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Sebagaimana dilansir Kompas TV, pemeriksaan terhadap dua bos BUMD ini difokuskan pada peran mereka dalam memfasilitasi atau mengetahui adanya setoran dana dari pihak ketiga. KPK ingin memastikan apakah entitas plat merah daerah juga digunakan sebagai instrumen untuk melegitimasi penarikan dana dari pihak swasta yang menjalin kerja sama dengan pemerintah kota. Kesaksian mereka diharapkan dapat mengungkap mata rantai birokrasi yang memuluskan praktik pemerasan tersebut.

Modus Operandi terhadap Pihak Swasta

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa modus pemerasan ini menyasar perusahaan-perusahaan yang tengah menjalankan proyek infrastruktur maupun pengadaan jasa di Madiun. Laporan dari Metro TV merinci bahwa para pengusaha diduga dipaksa memberikan persentase tertentu dari nilai kontrak sebagai syarat kelancaran izin atau pengerjaan proyek.

Pihak swasta yang merasa tertekan terpaksa menuruti permintaan tersebut, yang kemudian dibukukan sebagai pengeluaran dana CSR agar terlihat sah secara administratif. Dengan mendalami keterangan dari saksi swasta dan pimpinan BUMD, KPK optimis dapat segera menetapkan konstruksi hukum yang utuh terkait pasal pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Maidi.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Daerah

Ketua KPK menegaskan bahwa kasus yang menjerat Wali Kota Madiun ini merupakan peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang melalui skema penggalangan dana kreatif namun ilegal. Penangkapan dan pengusutan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memulihkan iklim investasi di daerah yang sering kali terhambat oleh praktik pungutan liar dan pemerasan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan dokumen transaksi elektronik dan catatan keuangan guna memastikan total kerugian negara atau nilai gratifikasi yang diterima. KPK menjanjikan transparansi penuh dalam proses persidangan mendatang, sembari tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.