Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi Cecer KPU dan Bawaslu Soal Persyaratan Pendidikan Gibran

Azizatul Khifdiyah - Thursday, 24 September 2026 | 12:35 PM

Background
Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi Cecer KPU dan Bawaslu Soal Persyaratan Pendidikan Gibran
Tiga hakim MK mempertanyakan prosedur verifikasi syarat pendidikan Gibran ke KPU dan Bawaslu yang tidak mengecek langsung ke Dinas Pendidikan. (Detiknews/)

​Dilansir dari detiknews, Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan catatan kritis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dalam sidang sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2026) malam. Hakim Arsul Sani, Saldi Isra, serta Enny Nurbaningsih mempertanyakan prosedur verifikasi dokumen hingga dasar aturan yang digunakan KPU.

​Hakim Arsul Sani mengawali catatan dengan meminta KPU memperjelas verifikasi dokumen penyetaraan ijazah Gibran dari Kementerian Pendidikan. Arsul menegaskan bahwa catatan ini penting untuk menjadi pelajaran serta bahan evaluasi bagi kualitas demokrasi Indonesia ke depan.

​"Sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan," kata Arsul memungkas catatannya dengan mengutip Surat Ali 'Imran ayat 13.

​Sementara itu, Hakim Saldi Isra mempertanyakan apakah KPU pernah mendatangi Dinas Pendidikan Nasional (Dipnas) untuk memverifikasi ijazah tersebut. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui Pihaknya tidak pernah datang dan hanya berpatokan pada surat keterangan penyetaraan dari kementerian.

​"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," jawab Afif saat ditanya instrumen lain yang digunakan KPU.

​Saldi lantas meminta KPU menyerahkan seluruh dokumen resume pembahasan internal terkait verifikasi syarat pendidikan Gibran tersebut. Hakim Saldi juga mencecar Bawaslu yang mengaku tidak pernah mendatangi Dipnas karena dibatasi akses oleh KPU saat proses verifikasi pencalonan.

​"Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

​Catatan terakhir disampaikan Hakim Enny Nurbaningsih mengenai Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang penyetaraan ijazah luar negeri. Anggota KPU Idham Holik mengakui bahwa materi aturan khusus untuk calon presiden dan wakil presiden tersebut baru pertama kali dibuat pada Pilpres 2024.

​"Belum, Yang Mulia," tegas Idham saat dipastikan kembali oleh Saldi Isra mengenai keberadaan aturan tersebut pada pemilu periode sebelumnya.

​Ketua MK Suhartoyo akhirnya meminta KPU dan Bawaslu menyerahkan keterangan tambahan secara tertulis untuk melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim langsung melanjutkan pembahasan internal perkara tersebut usai persidangan ditutup malam itu.