Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Sulap Rumah Jadi Ladang Ganja, Oknum ASN Kementerian PU Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung

Azizatul Khifdiyah - Sunday, 20 September 2026 | 12:12 PM

Background
Sulap Rumah Jadi Ladang Ganja, Oknum ASN Kementerian PU Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung
Polrestabes Bandung tangkap oknum ASN Kementerian PU berinisial AS (49) yang menyulap rumahnya di Cileunyi jadi tempat budi daya 36 pohon ganja. (Lintaspewarta.com/)

​Anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumah tempat tinggal keluarga tersebut disatroni polisi karena diduga kuat digunakan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (49) untuk menanam ganja. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membeberkan detail pengungkapan kasus ini dalam keterangannya pada Sabtu, 19 September 2026.

​Pengungkapan kasus pembudidayaan ganja ini berawal dari laporan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan AS di wilayah Surapati-Cicaheum alias Suci, Kota Bandung. Petugas kepolisian kemudian melakukan penelusuran serta penangkapan terhadap pelaku hingga berlanjut ke tindakan penggerebekan di lokasi rumah yang terletak di Cileunyi. Rumah kediaman yang dijadikan tempat penggerebekan tersebut merupakan bangunan milik tersangka AS yang ditinggali bersama anak serta istrinya.

​"Ada target kami yang kemudian kami ikuti sampai dengan ke TKP kedua yang teman-teman berada saat ini, yaitu di Perumahan Bumi Orange di daerah Cileunyi," kata Oliestha.

​Saat tindakan penggerebekan berlangsung, tersangka AS turut dihadirkan oleh petugas untuk menunjukkan puluhan pohon ganja yang telah ditanamnya. Polisi menemukan delapan batang pohon ganja berusia sekitar empat setengah bulan serta 28 pohon ganja yang masih berusia beberapa minggu di area belakang rumah. Seluruh tanaman tersebut ditanam menggunakan pot dan polybag serta dilengkapi fasilitas lampu UV dan jaring hitam guna mengatur suhu kelembapan tempat budi daya.

​"Di lokasi kedua, kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4 setengah bulan," ujar Oliestha.

​"Ada 28 pohon ganja yang masih berusia kurang lebih baru beberapa minggu," sambungnya.

​"Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku AS diketahui berstatus sebagai oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu instansi kementerian di Kota Bandung. Pelaku kedapatan menanam serta mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine yang telah dilakukan oleh petugas kepolisian. Atas perbuatannya tersebut, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

​"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," ungkapnya.

​"Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika," terang Oliestha.

​"Di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," bebernya.

​"Ancamannya yaitu 6 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," jelas Oliestha.