Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Razia Masif Pekat di Batang: Petugas Segel Kedai Karaoke dan Sasar Tempat Prostitusi

Azizatul Khifdiyah - Monday, 21 September 2026 | 11:34 AM

Background
Razia Masif Pekat di Batang: Petugas Segel Kedai Karaoke dan Sasar Tempat Prostitusi
Tim gabungan Kabupaten Batang menggelar razia pekat di Jalur Pantura hingga Pantai Sigandu untuk menindak prostitusi online, pasangan tidak resmi, dan karaoke tanpa izin. (Radar Pekalongan/)

​Aparat gabungan di Kabupaten Batang menggelar razia penyakit masyarakat secara masif di sejumlah titik rawan pada Minggu (20/9/2026). Operasi penertiban ini melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM), serta unsur TNI-Polri dari Kodim 0736/Batang dan Polresta Batang. Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, menjelaskan bahwa penertiban dilangsungkan demi memangkas potensi penyakit masyarakat sekaligus memelihara iklim kondusif di wilayah Batang.

​"Razia menyasar beberapa lokasi yang berdasarkan informasi dan aduan masyarakat diduga menjadi tempat terjadinya praktik prostitusi, permesuman maupun peredaran minuman beralkohol," kata Haryono di Batang, Minggu (20/9/2026).

​Rangkaian razia diawali dengan apel pasukan di pelataran Pendopo Kabupaten Batang sebelum tim menyisir sarana akomodasi dan tempat hiburan. Lokasi pertama yang disasar petugas yakni sebuah penginapan di kawasan perlintasan Jalur Pantura, Kecamatan Kandeman.

​Di penginapan tersebut, petugas mendapati beberapa pasangan bukan suami-istri yang berada dalam satu kamar. Selain pasangan tanpa ikatan pernikahan, tim menemukan seorang wanita yang disinyalir memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjajakan jasa prostitusi secara daring. Penertiban berlanjut ke area wisata Pantai Sigandu menyusul laporan warga atas maraknya kembali hiburan malam tanpa izin, peredaran minuman keras, hingga tindakan asusila.

​Saat memeriksa salah satu kedai berfasilitas karaoke di Pantai Sigandu, petugas mendapati deretan pemandu lagu serta pengunjung. Sebagai langkah tegas, petugas menempelkan stiker penutupan operasional pada tempat usaha hiburan tersebut. Tim gabungan juga menyisir bangunan indekos di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, yang dirumorkan menyediakan layanan sewa kamar per jam untuk praktik prostitusi online.

​Namun, saat diperiksa oleh petugas, lokasi indekos tersebut dalam keadaan sepi dan tak berpenghuni. Seluruh pihak yang terjaring dalam operasi ini diberikan pengarahan langsung di tempat dan dilayangkan surat pemanggilan resmi ke Kantor Satpol PP Kabupaten Batang untuk pemeriksaan lanjutan. Langkah penanganan ini dilakukan oleh petugas secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.

​"Penanganan kami lakukan secara humanis," ujar Haryono.

​"Mereka yang terjaring diberikan pembinaan dan dipanggil untuk memberikan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

​Langkah tegas Pemkab Batang ini berlandaskan pada Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, serta Menggunakan Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

​Haryono menegaskan bahwa pemantauan terhadap lokasi-lokasi rawan akan terus ditingkatkan secara berkala oleh tim gabungan. Upaya pengawasan secara intensif ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran norma sosial di masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Batang untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang meresahkan lingkungan sekitar.