Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Razia Kafe di Kajen Pekalongan, Sat Samapta Sita 22 Botol Miras Tanpa Izin

Azizatul Khifdiyah - Friday, 02 October 2026 | 10:50 AM

Background
Razia Kafe di Kajen Pekalongan, Sat Samapta Sita 22 Botol Miras Tanpa Izin
Sat Samapta Polres Pekalongan menyita 22 botol miras tanpa izin dari sejumlah kafe di Kajen pada Jumat (2/10/2026) guna menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah. (Radar Pekalongan/)

​Aktivitas sejumlah kafe di wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, menjadi sasaran razia penyakit masyarakat yang digelar oleh petugas kepolisian. Berdasarkan laporan, razia pekat tersebut dilancarkan secara mendadak oleh jajaran Sat Samapta Polres Pekalongan pada Jumat dini hari, 2 Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang berkaitan erat dengan konsumsi minuman keras.

​Petugas kepolisian mulai bergerak menyisir sejumlah lokasi kafe yang disinyalir kuat menjual minuman keras tanpa izin resmi sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil penyisiran pada malam Jumat tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 22 botol miras tanpa izin dari berbagai macam merek terkenal. Seluruh barang bukti alkohol ilegal tersebut kemudian langsung disita dan dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk kepentingan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

​Rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas terdiri dari 8 botol kecil Orang Tua, 3 botol Guinness, serta 2 botol Atlas Anggur Leci. Selain itu, petugas di lapangan juga menyita 3 botol kecil Bir Bintang Radler, 3 botol besar Bir Bintang, dan 3 botol Soju Daebak Leci. Penertiban ini menjadi perhatian penting di tengah maraknya aktivitas penjualan miras ilegal yang menjadi sasaran utama penertiban aparat di wilayah Kabupaten Pekalongan.

​Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini dioptimalkan penuh untuk mendukung kondusifitas keamanan di daerah tersebut.

"Anggota Samapta melaksanakan kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan," ujar AKP Suhadi. Menurut Suhadi, penertiban tersebut sengaja dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menekan potensi gangguan kamtibmas maupun kejahatan jalanan akibat pengaruh minuman keras.

​"Dalam penindakan di beberapa kafe di wilayah Kajen, petugas berhasil mengamankan total 22 botol miras berbagai merek. Seluruh barang bukti langsung kami bawa dan amankan ke Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut," tegasnya. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen nyata aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran aktivitas peredaran minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Kajen.

​Sat Samapta Polres Pekalongan memastikan bahwa kegiatan patroli penyisiran dan razia serupa akan terus dilaksanakan secara rutin ke depannya.

"Kami akan terus menggelar patroli dan razia serupa secara rutin di titik-titik rawan guna memastikan situasi Kabupaten Pekalongan tetap aman, tertib, dan kondusif," lanjut Suhadi.

Melalui penertiban tersebut, pihak kepolisian berharap peredaran miras tanpa izin dapat ditekan secara signifikan sehingga potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pekalongan dapat diminimalisir.