Polres Pekalongan Kota Ringkus 11 Tersangka Narkoba dan Ungkap Tiga Kasus Pidana Menonjol
Azizatul Khifdiyah - Friday, 25 September 2026 | 11:48 AM


Polres Pekalongan Kota berhasil membongkar delapan kasus narkotika dengan menangkap 11 tersangka serta mengungkap tiga tindak pidana menonjol sepanjang Juni hingga September 2026. Keberhasilan dalam rangkaian Operasi Pekat Candi II 2026 ini dipaparkan langsung saat konferensi pers di Aula Mapolres Pekalongan Kota pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias bersama jajarannya.
Dari pengungkapan kasus narkotika, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 66,55 gram sabu-sabu, 1.347,84 gram ganja, serta 0,57 gram biji ganja. Para tersangka terdiri atas tujuh pengedar, dua pengguna, satu kurir, dan satu perantara yang sebagian besar merupakan residivis. Polisi menjelaskan bahwa dua pengguna tidak mendapat fasilitas rehabilitasi lantaran sudah berulang kali melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Iwan Sujarwadi menyebutkan total ada delapan laporan polisi yang ditangani sejak awal Agustus. Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai barang bukti yang disita tersebut berkisar antara Rp56 juta hingga Rp70 jutaan. Pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkoba terhadap 500 pengguna sabu dan hampir 3.000 pengguna ganja.
"Untuk urut kasus dari mulai bulan Agustus awal sampai akhir ini, alhamdulillah sudah ada 8 LP. 8 LP terdiri tiga itu kasus yang berkaitan dengan sabu, yang lima berkaitan dengan ganja," kata Iwan.
Selain kejahatan narkotika, Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota turut membongkar kasus pengeroyokan oleh oknum debt collector di Kompleks Ruko Dupan Square pada Jumat (26/6/2026). Korban berinisial EA dikeroyok hingga harus dirawat di rumah sakit saat hendak menjemput adiknya yang kendaraannya ditarik. Polisi telah mengamankan tiga tersangka berinisial SA, E alias K, serta M untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus kedua melibatkan seorang pelajar berinisial MNS yang kedapatan membawa senjata tajam jenis kerambit sepanjang 24 sentimeter pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Petugas gabungan langsung mengamankan pelaku di lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center Polri 110. Berdasarkan pemeriksaan awal, remaja tersebut diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.
Perkara ketiga merupakan percobaan pencurian perangkat mini OLT senilai Rp80 juta milik PT Telkom Indonesia di Jalan HOS Cokroaminoto pada Senin (21/9/2026) dini hari. Pelaku berinisial JR yang merupakan seorang residivis tertangkap tangan oleh warga saat sedang memotong bagian besi alat menggunakan mesin gerinda. Polisi mengamankan barang bukti berupa alat gerinda, tang, obeng, dua gembok, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas seluruh bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 jika menemukan indikasi kejahatan di lingkungan sekitar. Polisi memastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.
"Pasti kami akan hadir, kami akan datangi TKP," tandasnya.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
14 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
14 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
7 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
7 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
10 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





