Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Kurir Terancam Hukuman Mati

Azizatul Khifdiyah - Tuesday, 29 September 2026 | 11:38 AM

Background
Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Kurir Terancam Hukuman Mati
Polres Langsa dan Bea Cukai menggagalkan peredaran 46,6 kg sabu jaringan Malaysia di Aceh Timur dan menangkap seorang kurir yang terancam hukuman mati. (Kompas.com/)

​Mengutip Kompas.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional berupa 46,6 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan tersebut menjadi salah satu pengungkapan kasus terbesar di wilayah Aceh sepanjang tahun 2026. Penyelidikan atas kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas gabungan pada 18 September 2026.

​Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai kurir. Pelaku yang ditangkap berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan terhadap tersangka M dilakukan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

​"Polres Langsa bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 46,6 kilogram," kata Kapolres Langsa AKBP Hyrowo di Langsa, Senin (28/9/2026) dikutip dari Antara.

"Dalam pengungkapan peredaran tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial M," lanjutnya.

Kapolres menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur lintas negara sebelum diedarkan ke berbagai provinsi di Indonesia.

​Saat penyergapan, petugas menemukan puluhan paket barang bukti yang dikemas rapi dalam kemasan plastik bertuliskan "Cai Yun Li" berwarna biru muda. Total barang bukti yang disita mencapai 46,6 kilogram sabu-sabu yang terbagi ke dalam 44 paket besar. Selain puluhan kilogram narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK.

​Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka M dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Jeratan pasal-pasal tersebut membuat tersangka berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal.

​"M yang diterapkan sebagai tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Hyrowo.

Hukuman berat ini dinilai sepadan dengan besarnya dampak buruk yang ditimbulkan oleh barang haram tersebut bagi masyarakat luas. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penindakan tegas merupakan bentuk komitmen dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika.

​Kapolres menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Perhitungan penyelamatan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar delapan orang. Dengan total barang bukti 46,6 kilogram, tim gabungan diperkirakan berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 372.800 jiwa.