Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Pascapembongkaran Klaster Mewah: Kemenimipas dan Pemkab Bogor Petakan Penataan Ulang Lahan Lapas Cibinong

SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 06:58 PM

Background
Pascapembongkaran Klaster Mewah: Kemenimipas dan Pemkab Bogor Petakan Penataan Ulang Lahan Lapas Cibinong

Rampungnya proses pembongkaran fisik 10 unit bangunan fasilitas khusus di area belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini berlanjut pada tahap penataan ulang dan pembersihan kawasan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mulai menyusun skema pemanfaatan lahan agar area tersebut kembali pada fungsi peruntukan awal sesuai regulasi pemasyarakatan dan aturan tata ruang.

Proses pembersihan puing dan sisa material bangunan yang dirobohkan dengan alat berat pada akhir September 2026 tersebut diawasi secara mendalam oleh tim teknis lapas dan unsur pemerintah daerah. Kemenimipas memastikan bahwa seluruh struktur bangunan non-Barang Milik Negara (BMN) yang sebelumnya berdiri di atas lahan negara tersebut telah diratakan guna mengembalikan fungsi zona perimeter serta area sterilisasi pengamanan lapas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan di lokasi penertiban bahwa penataan ulang kawasan ini bertujuan untuk mengeliminasi celah keandalan pengamanan yang sempat terganggu akibat keberadaan bangunan fisik terisolasi. Ditjenpas mengagendakan pengembalian fungsi lahan tersebut menjadi fasilitas terbuka yang mendukung kegiatan pembinaan warga binaan, seperti area sarana olah raga bersama, lahan pertanian/perkebunan pembinaan kemandirian, serta ruang terbuka hijau (RTH) yang mudah dipantau oleh menara pengawas.

Dari perspektif regulasi wilayah, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor memberikan perhatian khusus terhadap aspek tata ruang di kawasan tersebut. Pihak Pemkab Bogor mengonfirmasi bahwa lokasi berdirinya 10 unit bangunan yang dibongkar tersebut berada pada kawasan garis sempadan sungai. Berdasarkan aturan tata ruang nasional dan daerah, zona aliran sungai dikategorikan sebagai area lindung dan resapan air yang tidak boleh didirikan struktur bangunan permanen.

Pihak Pemkab Bogor menyambut baik tindakan pembongkaran yang dilakukan Ditjenpas bersama Komisi XIII DPR RI. Pemerintah daerah merekomendasikan agar pemanfaatan lahan eks-pembongkaran tersebut difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang selaras dengan fungsi konservasi lingkungan dan keselamatan struktur tanah di sepanjang bantaran sungai, tanpa membangun kembali sarana fisik permanen yang melanggar batas sempadan.

Komisi XIII DPR RI dalam fungsi pengawasannya menegaskan bahwa penataan ulang lahan ini harus dicatat secara transparan dalam peta inventarisasi BMN Kemenimipas. DPR meminta agar pengawasan terhadap lahan bekas pembongkaran tersebut dilakukan secara berkala oleh Inspektorat Jenderal, guna mengantisipasi terulangnya upaya pemanfaatan lahan secara tidak sah oleh oknum-oknum tertentu di masa mendatang.

Seiring dengan proses penataan fisik tanah, jajaran pelaksana tugas (Plt) pimpinan di Lapas Cibinong terus memperketat pengawasan lalu lintas orang dan barang di Pintu Utama Pengamanan (P2U). Pengawasan ketat ini diberlakukan untuk memastikan tidak ada lagi pergerakan material atau penambahan fasilitas tanpa izin dinas resmi, sembari menunggu penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) etik dan administratif terhadap lima pejabat lapas yang telah dinonaktifkan.