Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Mengapa 10 Unit Bangunan di Lapas Cibinong Harus Dirobohkan? Ini Penjelasan Legalitas dan Status Asetnya

SUPER ADMIN - Saturday, 03 October 2026 | 10:02 AM

Background
Mengapa 10 Unit Bangunan di Lapas Cibinong Harus Dirobohkan? Ini Penjelasan Legalitas dan Status Asetnya

Pembongkaran 10 unit bangunan di area belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak hanya menyangkut persoalan disiplin pemasyarakatan, tetapi juga mengungkap indikasi pelanggaran tata hukum aset negara dan regulasi tata ruang wilayah. Bangunan yang menyerupai hunian khusus tersebut dipastikan berdiri tanpa mencatatkan status kepemilikan resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim gabungan Komisi XIII DPR RI serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), 10 unit bangunan tersebut didirikan tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Karena tidak dianggarkan melalui DIPA resmi kementerian, seluruh struktur fisik bangunan tidak tercatat dalam inventaris BMN yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan di lokasi penertiban bahwa keberadaan bangunan komersial atau fasilitas hunian di dalam kawasan cagar pemasyarakatan yang tidak terdaftar dalam BMN merupakan pelanggaran hukum administrasi negara yang mendasar. Menurutnya, aset tanah milik negara tidak boleh dimanfaatkan atau dibangun fasilitas fisik oleh pihak luar maupun internal tanpa prosedur perizinan pemanfaatan BMN yang sah dan berpayung hukum jelas.

Selain persoalan legalitas BMN, lokasi pendirian bangunan tersebut juga ditemukan menabrak aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Area belakang Lapas Cibinong tempat berdirinya 10 unit bangunan tersebut berada di kawasan garis sempadan sungai. Berdasarkan regulasi penataan ruang nasional dan daerah, kawasan bantaran sungai merupakan zona bebas bangunan yang difungsikan sebagai daerah resapan air dan perlindungan lingkungan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui dinas terkait turut menyoroti pelanggaran garis sempadan tersebut. Pihak Pemkab menyatakan bahwa pendirian struktur permanen di kawasan aliran sungai tanpa izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berpotensi merusak tata air dan menciptakan risiko ekologis di sekitar komplek perkantoran pemda dan lapas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa langkah pembongkaran dengan pengerahan alat berat pada Rabu (30/9/2026) merupakan tindakan korektif untuk memulihkan fungsi lahan sesuai peruntukan awal. Ditjenpas memastikan seluruh puing dan material bangunan ilegal yang dirobohkan dibersihkan total agar area tersebut dapat dikembalikan fungsinya sebagai kawasan terbuka hijau dan area pengawasan perimeter lapas sesuai standar keselamatan pemasyarakatan.