Marak Kasus Perundungan Anak di Pemalang, DPR Desak Penanganan Hukum dan Lintas Sektor
Azizatul Khifdiyah - Monday, 05 October 2026 | 10:43 AM


Kasus perundungan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memicu reaksi dan respons keras dari legislator DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Doni Akbar, mendesak seluruh pihak terkait agar mengambil langkah tegas serta tidak menganggap enteng tindakan kekerasan pada anak. Menurut keterangannya pada Minggu, 4 Oktober 2026, aksi kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap anak sama sekali tidak dapat ditoleransi.
Doni menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak mendasar untuk mendapatkan rasa aman sekaligus perlindungan hukum dan sosial dari lingkungan sekitarnya. Ia menyoroti kekeliruan persepsi publik yang kerap melabeli tindakan perundungan anak sebagai bentuk kenakalan remaja biasa. Pembiaran terhadap aksi perundungan ini dinilai berpotensi memicu trauma psikologis jangka panjang, mengganggu masa depan, hingga mengancam jiwa korban.
"Tidak ada alasan yang membenarkan perundungan, terlebih ketika korbannya adalah seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman," kata Doni dalam keterangan resminya.
Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus perundungan di Pemalang harus menjadi preseden penting bagi penegakan perlindungan anak di daerah lain. Kebijakan ini dinilai sangat vital demi menjamin rasa aman bagi seluruh generasi muda.
"Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai kenakalan biasa."
"Harus ditangani secara serius, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak ada lagi anak yang menjadi korban," kata Doni.
Ia menekankan agar proses penyelesaian kasus di Pemalang tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum maupun pendampingan psikososial.
Guna menciptakan ekosistem yang aman bagi tumbuh kembang anak, Doni mendorong sinergitas lintas sektor di Kabupaten Pemalang mulai dari sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga keluarga. Langkah preventif dan intervensi dini dianggap sebagai kunci utama agar mata rantai kekerasan pada anak dapat diputus secara total. Kolaborasi multi-pihak ini diharapkan dapat mencegah berulangnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pemukiman warga.
"Jangan menunggu korban berikutnya." "Jangan menunggu tragedi berikutnya." "Lindungi anak-anak kita hari ini, karena mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita jaga," tutur Doni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang keras melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara serta denda. Mengutip petunjuk pelaporan bagi masyarakat yang melihat atau mengalami perundungan anak di Jawa Tengah, aduan dapat disampaikan melalui dinas sosial setempat atau Unit PPA Polres Pemalang. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 milik KemenPPPA.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
13 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
13 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
6 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
6 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
9 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





