Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Mabes TNI Jamin Tak Intervensi Kasus Korupsi MBG Rp10 Triliun yang Seret Oknum Kolonel

Azizatul Khifdiyah - Thursday, 01 October 2026 | 11:53 AM

Background
Mabes TNI Jamin Tak Intervensi Kasus Korupsi MBG Rp10 Triliun yang Seret Oknum Kolonel
Mabes TNI menjamin independensi proses hukum setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola BGN. Skandal pengadaan program Makan Bergizi Gratis ini merugikan keuangan negara hingga Rp10 triliun. (IDN Times/)

​Kejaksaan Agung telah menetapkan oknum prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Berdasarkan laporan IDN Times, penetapan tersangka ini membuat total tersangka dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp10 triliun tersebut membengkak menjadi delapan orang. Menanggapi perkembangan tersebut, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan sikap resmi untuk menghormati seluruh mekanisme hukum yang sedang berjalan.

​Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa pihaknya menjamin independensi proses penegakan hukum tanpa intervensi. "TNI menghormati mekanisme dan proses hukum yang berlaku," ungkap Nas kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Rabu, 30 September 2026.

"Kami juga menjamin independensi hukum," tambahnya untuk menegaskan komitmen institusi militer tersebut.

​Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memberikan keterangan resmi mengenai status hukum perwira menengah TNI tersebut di Kejari Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum," ungkap Anang.

"Karena ini koneksitas, ditangani oleh pidana militer, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," lanjutnya menjelaskan mekanisme penanganan perkara.

​Anang juga membeberkan bahwa Kolonel Budi Utomo sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 lalu. "Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," imbuhnya. Berdasarkan penjelasannya, Kolonel Budi yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan diadili di pengadilan militer.

​Mengenai peran tersangka, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi sempat mengungkapkan keterlibatan Kolonel Budi dalam pengadaan sepeda motor BGN sejak 2 Juli 2026. "Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia," tutur Syarief.

Selain Kolonel Budi, kasus ini menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta beberapa pihak swasta.

​Kejaksaan Agung mengungkap bahwa estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa MBG ini ditaksir mencapai angka fantastis. "Kurang lebih Rp10 triliun," ungkap Agung Supriatna merujuk pada hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, berkas enam tersangka sipil telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat untuk persidangan, sementara penanganan berkas tersangka lainnya terus berjalan.