Komnas Perempuan Desak Kemenimipas Buka Data Pembebasan Bersyarat Bechi Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Azizatul Khifdiyah - Thursday, 24 September 2026 | 12:14 PM


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti keputusan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, ini dinilai mendapatkan pembebasan yang memicu pertanyaan publik. Publik mempertanyakan mengenai pemenuhan syarat dua pertiga masa pidana secara transparan.
Sorotan tajam ini muncul karena Bechi tercatat baru menjalani masa pidana sekitar tiga tahun satu bulan. Padahal secara aritmetis, dua pertiga dari total hukuman tujuh tahun penjara mencapai empat tahun delapan bulan. Kejanggalan selisih waktu tersebut mendorong Komnas Perempuan menuntut penjelasan terbuka dari pemerintah.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) diminta untuk membuka dasar hukum, rincian remisi, serta rumus penghitungan masa pidana Bechi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya kekeliruan prosedur maupun perlakuan istimewa. Tuntutan transparansi ini disampaikan secara tegas oleh pihak Komnas Perempuan pada Rabu (23/9/2026).
"Komnas Perempuan berdiri bersama korban dan masyarakat dalam menuntut keterbukaan, keselamatan korban, dan pertanggungjawaban negara. Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, turut menegaskan pentingnya data tersebut dibuka ke publik. Pihaknya menilai kejelasan informasi dapat mencegah tuduhan adanya penyimpangan prosedur. Hal tersebut disampaikan guna menjamin hak masyarakat serta korban atas informasi yang sah.
"Tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa," ujar Maria.
Selain penghitungan masa pidana, Komnas Perempuan mendesak Bapas melakukan pengawasan ketat berbasis risiko. Terpidana dilarang keras menghubungi, mendekati, mengintimidasi, maupun memengaruhi korban, keluarga, saksi, dan pendamping. Jika terjadi pelanggaran syarat, Bapas diminta segera mengusulkan pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut.
"Pembebasan bersyarat bukan pembebasan dari pertanggungjawaban pidana. Negara wajib membuktikan bahwa keputusan ini sah, transparan, diawasi secara ketat, dan tidak mengorbankan rasa aman serta pemulihan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 lewat SK Menteri Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Menurut Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas, Budi Waskito, status Bechi bukan bebas murni melainkan pembebasan bersyarat yang sesuai ketentuan. Peristiwa kekerasan seksual ini sendiri memicu kemarahan publik sejak 2019 hingga polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang pada 2022 untuk menangkap pelaku yang divonis tujuh tahun penjara oleh PN Surabaya pada November 2022.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
13 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
13 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
6 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
6 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
9 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





