Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Komnas Perempuan Desak Kemenimipas Buka Data Pembebasan Bersyarat Bechi Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Azizatul Khifdiyah - Thursday, 24 September 2026 | 12:14 PM

Background
Komnas Perempuan Desak Kemenimipas Buka Data Pembebasan Bersyarat Bechi Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Komnas Perempuan menuntut transparansi Kemenimipas atas pembebasan bersyarat Bechi, terpidana kekerasan seksual santriwati Jombang yang baru menjalani 3 tahun penjara. (IDN Times/)

​Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti keputusan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, ini dinilai mendapatkan pembebasan yang memicu pertanyaan publik. Publik mempertanyakan mengenai pemenuhan syarat dua pertiga masa pidana secara transparan.

​Sorotan tajam ini muncul karena Bechi tercatat baru menjalani masa pidana sekitar tiga tahun satu bulan. Padahal secara aritmetis, dua pertiga dari total hukuman tujuh tahun penjara mencapai empat tahun delapan bulan. Kejanggalan selisih waktu tersebut mendorong Komnas Perempuan menuntut penjelasan terbuka dari pemerintah.

​Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) diminta untuk membuka dasar hukum, rincian remisi, serta rumus penghitungan masa pidana Bechi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya kekeliruan prosedur maupun perlakuan istimewa. Tuntutan transparansi ini disampaikan secara tegas oleh pihak Komnas Perempuan pada Rabu (23/9/2026).

​"Komnas Perempuan berdiri bersama korban dan masyarakat dalam menuntut keterbukaan, keselamatan korban, dan pertanggungjawaban negara. Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti.

​Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, turut menegaskan pentingnya data tersebut dibuka ke publik. Pihaknya menilai kejelasan informasi dapat mencegah tuduhan adanya penyimpangan prosedur. Hal tersebut disampaikan guna menjamin hak masyarakat serta korban atas informasi yang sah.

​"Tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa," ujar Maria.

​Selain penghitungan masa pidana, Komnas Perempuan mendesak Bapas melakukan pengawasan ketat berbasis risiko. Terpidana dilarang keras menghubungi, mendekati, mengintimidasi, maupun memengaruhi korban, keluarga, saksi, dan pendamping. Jika terjadi pelanggaran syarat, Bapas diminta segera mengusulkan pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut.

​"Pembebasan bersyarat bukan pembebasan dari pertanggungjawaban pidana. Negara wajib membuktikan bahwa keputusan ini sah, transparan, diawasi secara ketat, dan tidak mengorbankan rasa aman serta pemulihan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini.

​Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 lewat SK Menteri Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Menurut Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas, Budi Waskito, status Bechi bukan bebas murni melainkan pembebasan bersyarat yang sesuai ketentuan. Peristiwa kekerasan seksual ini sendiri memicu kemarahan publik sejak 2019 hingga polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang pada 2022 untuk menangkap pelaku yang divonis tujuh tahun penjara oleh PN Surabaya pada November 2022.