Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Klarifikasi Resmi Ditjenpas Soal Dokumentasi Visual dan Penempatan Warga Binaan di Cibinong

SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 12:59 PM

Background
Klarifikasi Resmi Ditjenpas Soal Dokumentasi Visual dan Penempatan Warga Binaan di Cibinong

Di tengah derasnya arus informasi dan spekulasi publik mengenai identitas narapidana pemanfaat fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Ditjenpas menekankan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prosedur verifikasi faktual yang ketat.

Pernyataan ini mengemuka saat Ditjenpas memberikan klarifikasi atas beredarnya berbagai dokumen visual dan sebutan nama-nama terpidana kasus korupsi seperti Harvey Moeis, Heru Hidayat, dan Jimmy Masrin. Pihak otoritas pemasyarakatan menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam laporan awal atau wacana publik tidak secara otomatis menjadikan yang bersangkutan terbukti secara sah sebagai pemilik atau penghuni tunggal dari fasilitas fisik yang ditemukan Ombudsman.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa proses penempatan warga binaan di setiap UPT diatur melalui mekanisme administratif yang ketat, termasuk Keputusan Pemindahan dan Pertimbangan Matrik Keamanan. Terkait adanya dokumen foto yang mengaitkan terpidana tertentu di lokasi fasilitas, Ditjenpas menyatakan bahwa tim pemeriksa sedang mendalami kronologi pengambilan dokumen tersebut, guna memastikan apakah keberadaan warga binaan di area tersebut terjadi dalam rangka kegiatan pembinaan resmi, kurve kerja, atau pelanggaran batas pergerakan.

Kemenimipas menyatakan bahwa pendataan warga binaan yang terhubung dengan unit bangunan tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, konfirmasi silang terhadap petugas jaga, serta analisis manifes penempatan sel harian. Hasil dari verifikasi faktual tersebut akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi Inspektorat Jenderal sebelum diambil tindakan hukum atau administratif lebih lanjut.

Langkah berhati-hati ini diambil untuk mencegah terjadinya kekeliruan informasi yang dapat merugikan hak-hak hukum warga binaan maupun nama baik pihak-pihak terkait yang belum terbukti melakukan pelanggaran. Kemenimipas memastikan bahwa setiap warga binaan yang terbukti secara sah melanggar tata tertib lapas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, mulai dari sanksi peringatan, isolasi, hingga pencabutan hak remisi.