Klarifikasi Resmi Ditjenpas Soal Dokumentasi Visual dan Penempatan Warga Binaan di Cibinong
SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 12:59 PM


Di tengah derasnya arus informasi dan spekulasi publik mengenai identitas narapidana pemanfaat fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Ditjenpas menekankan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prosedur verifikasi faktual yang ketat.
Pernyataan ini mengemuka saat Ditjenpas memberikan klarifikasi atas beredarnya berbagai dokumen visual dan sebutan nama-nama terpidana kasus korupsi seperti Harvey Moeis, Heru Hidayat, dan Jimmy Masrin. Pihak otoritas pemasyarakatan menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam laporan awal atau wacana publik tidak secara otomatis menjadikan yang bersangkutan terbukti secara sah sebagai pemilik atau penghuni tunggal dari fasilitas fisik yang ditemukan Ombudsman.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa proses penempatan warga binaan di setiap UPT diatur melalui mekanisme administratif yang ketat, termasuk Keputusan Pemindahan dan Pertimbangan Matrik Keamanan. Terkait adanya dokumen foto yang mengaitkan terpidana tertentu di lokasi fasilitas, Ditjenpas menyatakan bahwa tim pemeriksa sedang mendalami kronologi pengambilan dokumen tersebut, guna memastikan apakah keberadaan warga binaan di area tersebut terjadi dalam rangka kegiatan pembinaan resmi, kurve kerja, atau pelanggaran batas pergerakan.
Kemenimipas menyatakan bahwa pendataan warga binaan yang terhubung dengan unit bangunan tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, konfirmasi silang terhadap petugas jaga, serta analisis manifes penempatan sel harian. Hasil dari verifikasi faktual tersebut akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi Inspektorat Jenderal sebelum diambil tindakan hukum atau administratif lebih lanjut.
Langkah berhati-hati ini diambil untuk mencegah terjadinya kekeliruan informasi yang dapat merugikan hak-hak hukum warga binaan maupun nama baik pihak-pihak terkait yang belum terbukti melakukan pelanggaran. Kemenimipas memastikan bahwa setiap warga binaan yang terbukti secara sah melanggar tata tertib lapas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, mulai dari sanksi peringatan, isolasi, hingga pencabutan hak remisi.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
13 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
13 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
6 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
6 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
9 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





