Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Dicopot Usai Tampar Siswa Gara-Gara Seragam Lurik

Azizatul Khifdiyah - Saturday, 26 September 2026 | 11:38 AM

Background
Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Dicopot Usai Tampar Siswa Gara-Gara Seragam Lurik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang resmi mencopot oknum Kepala Sekolah SMPN 18 Kota Malang berinisial AH akibat menampar siswa yang tidak memakai seragam lurik. Pemkot Malang juga memfasilitasi pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma para korban. (Detik Jatim/)

​Aksi kekerasan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Kota Malang berinisial AH terhadap siswanya berujung pada sanksi tegas berupa pencopotan jabatan. Keputusan pemecatan tersebut diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang setelah mendatangi sekolah pada Jumat, 25 September 2026. Langkah ini diputuskan usai Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana berdialog dengan siswa dan wali murid.

​Berdasarkan hasil komunikasi dengan wali murid dan siswa, dugaan penganiayaan tersebut terjadi karena korban tidak memakai seragam baju lurik pada hari Kamis. Penjabat Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan hal yang sangat tidak patut. Pihaknya mencatat sedikitnya ada dua siswa yang menjadi korban kekerasan secara langsung oleh oknum kepala sekolah tersebut.

​"Tadi disampaikan oleh Pak Kadis Pendidikan bahwa hari ini juga, hari kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian," ungkap Dandung kepada wartawan di SMP Negeri 18 Kota Malang, Jumat (25/9/2026). Dandung menjelaskan bahwa kekosongan jabatan kepala sekolah akan segera diisi figur baru yang diusulkan kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Langkah cepat ini diambil agar aktivitas proses belajar mengajar di sekolah tersebut tidak terganggu.

​"Kemudian nanti untuk mengisi kekosongan, surat juga disiapkan untuk diusulkan kepada Bapak Wali Kota," tegasnya. Pemkot Malang juga menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan guna memberikan pendampingan psikologis. Langkah pendampingan mental tersebut diberikan agar para siswa yang menjadi korban tidak mengalami trauma berkepanjangan.

​"Dinas Pendidikan nanti kita akan berkoordinasi, berkoordinasi dengan apa, dengan Dinas Kesehatan, untuk melakukan pendampingan terhadap siswa, kepada siswa yang mengalami kejadian trauma atau intimidasi ini biar tidak trauma," bebernya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana menambahkan bahwa kekerasan yang terjadi bukan hanya fisik, melainkan juga verbal. Ia menegaskan bahwa perilaku oknum kepala sekolah terhadap anak didiknya tersebut sudah dinilai tidak benar.

​"Ini tadi keluhan dari guru dan dari siswanya juga selain fisik dia verbal, kan sudah enggak benar," imbuh Suwarjana ditemui terpisah. Suwarjana mengungkapkan bahwa pihaknya sejak lama tidak pernah mewajibkan siswa untuk mengenakan seragam sesuai ketentuan apabila memang belum memilikinya. Menurutnya, para siswa kelas 7 tetap diperbolehkan mengikuti pembelajaran menggunakan seragam lain sampai mereka memilikinya.

​"Kami sudah selalu menyarankan, tidak ada pemaksaan," katanya. Suwarjana sangat menyayangkan tindakan pihak sekolah yang terkesan memaksa para siswa terkait aturan seragam tersebut. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Dinas Pendidikan Kota Malang untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

​"Ternyata di sekolah justru malah sedikit memaksa, ini kan evaluasi juga buat kami, kami harus cross-check ke bawah," sambungnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang berjanji akan melakukan pemeriksaan mendalam ke seluruh sekolah di wilayahnya. Langkah evaluasi ini dilakukan agar kasus kekerasan maupun pemaksaan di lingkungan pendidikan tidak terulang kembali.