Dituntut Hukuman Mati Namun Divonis Nihil, Membedah Keputusan Hakim Perkara Heru Hidayat
SUPER ADMIN - Thursday, 01 October 2026 | 11:49 AM


Putusan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada PT ASABRI (Persero) yang melibatkan terpidana Heru Hidayat melahirkan catatan krusial dalam sejarah peradilan tindak pidana khusus di Indonesia. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menjatuhkan "Vonis Nihil" kepada Heru Hidayat, sebuah amatan putusan yang jarang ditemukan dalam penanganan perkara megaskandal nasional.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan amat berat, yakni hukuman mati. Tuntutan hukuman mati tersebut diajukan tim jaksa penuntut umum dengan argumentasi bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang (recidive), menimbulkan kerugian negara dalam skala sangat fantastis melebihi puluhan triliun rupiah, serta merusak stabilitas pasar modal dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan instansi militer.
Namun demikian, dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim Tipikor mempertimbangkan ketentuan hukum substantif yang diatur pada Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara eksplisit menentukan bahwa jika seseorang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup, maka kepadanya tidak boleh dijatuhi pidana penjara tambahan atau pidana batas waktu tertentu lainnya.
Dalam perkara terpisah sebelumnya, yakni kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan kasus Jiwasraya itu telah mengantongi kekuatan hukum tetap di tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Berdasar fakta yuridis tersebut, majelis hakim berpendapat secara hukum formal pidana penjara untuk terdakwa tidak dapat ditambahkan lagi dalam perkara ASABRI.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang dimintai pandangan mengenai konstruksi vonis ini menjelaskan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia menganut asas absah yang ketat terkait pembatasan penjatuhan hukuman fisik.
"Sistem hukum pidana kita yang merujuk pada Pasal 67 KUHP tidak mengenal akumulasi hukuman penjara yang melampaui hukuman seumur hidup. Ketika pidana pokok berupa penjara seumur hidup telah dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap pada perkara pertama, maka untuk perkara kedua yang diadili belakangan, hakim terikat batasan normatif tersebut. Pilihan yuridisnya adalah menjatuhkan vonis nihil untuk pidana fisiknya, tanpa menghilangkan pidana tambahan berupa uang pengganti," papar akademisi hukum pidana tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta.
Meski memutus pidana fisik nihil pada perkara ASABRI, Pengadilan tetap membebankan sanksi finansial yang signifikan. Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka aset-aset yang telah disita oleh negara akan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Polemik di tengah publik timbul karena persepsi awam menganggap status "vonis nihil" sama artinya dengan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Para pakar penegak hukum berulang kali meluruskan pandangan ini. Vonis nihil dalam konteks sistem pidana Indonesia bukan berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah, melainkan penegasan bahwa hukuman fisiknya telah terserap secara maksimal oleh hukuman penjara seumur hidup yang sedang dijalaninya dari putusan perkara terdahulu.
Kejaksaan Agung sempat mengajukan upaya hukum atas putusan nihil ini guna memperjuangkan argumentasi hukum tim penuntut umum. Dari sisi doktrin peradilan, persidangan perkara Heru Hidayat menjadi studi kasus fundamental mengenai batas-batas penerbitan tuntutan mati versus penerapannya dalam koridor pengulangan tindak pidana (samenloop/concursus) berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi.
Kini, fokus utama penegakan hukum terhadap Heru Hidayat terpusat sepenuhnya pada proses eksekusi penahanan fisik seumur hidup di lembaga pemasyarakatan dan optimalisasi perampasan aset di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sanksi finansial bernilai triliunan rupiah tersebut benar-benar dapat terealisasi untuk memulihkan keuangan negara.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
14 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
14 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
7 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
7 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
10 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





