Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Bareskrim Tangkap Yuwanky, Pemilik Planet Batam yang Sempat Kabur ke Singapura

Azizatul Khifdiyah - Friday, 28 August 2026 | 10:22 AM

Background
Bareskrim Tangkap Yuwanky, Pemilik Planet Batam yang Sempat Kabur ke Singapura
Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkoba, Yuwanky (pemilik THM Planet Batam), di Bandara Soekarno-Hatta setelah sempat melarikan diri ke Singapura. Polisi kini melanjutkannya ke proses hukum dan pengembangan kasus TPPU. (IDN Times/)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan setelah Yuwanky sempat melarikan diri ke Singapura dan menjadi buruan polisi. Dilansir dari IDN Times, Yuwanky ditangkap penyidik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Yuwanky sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Status tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan THM Planet Batam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyebut Yuwanky sebagai pemilik THM Planet Batam yang diduga terlibat dalam penyediaan berbagai jenis narkotika. Ia diduga menjalankan peran tersebut bersama tersangka Basri Lewaimang yang telah lebih dahulu ditangkap. Polisi kemudian memburu Yuwanky setelah keberadaannya diketahui berada di luar Indonesia.

"Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri," kata Eko Hadi, sebagaimana dikutip dari laporan yang dimuat sebelumnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan polisi mengenai dugaan jaringan narkotika yang berkaitan dengan tempat hiburan malam tersebut. Dalam proses pengejarannya, polisi juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

Selain perkara narkotika, penyidik juga mengembangkan kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika. Penyidik sebelumnya menyatakan tengah menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pengembangan itu dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Dengan tertangkapnya Yuwanky di Bandara Soekarno-Hatta, pengejaran terhadap salah satu orang yang sebelumnya masuk DPO dalam kasus Planet Batam berakhir. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi sebelumnya memburu Yuwanky hingga ke Singapura. Selanjutnya, proses hukum terhadap Yuwanky akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika dan TPPU tersebut.