Bareskrim Tangkap Yuwanky, Pemilik Planet Batam yang Sempat Kabur ke Singapura
Azizatul Khifdiyah - Friday, 28 August 2026 | 10:22 AM


Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan setelah Yuwanky sempat melarikan diri ke Singapura dan menjadi buruan polisi. Dilansir dari IDN Times, Yuwanky ditangkap penyidik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Yuwanky sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Status tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan THM Planet Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyebut Yuwanky sebagai pemilik THM Planet Batam yang diduga terlibat dalam penyediaan berbagai jenis narkotika. Ia diduga menjalankan peran tersebut bersama tersangka Basri Lewaimang yang telah lebih dahulu ditangkap. Polisi kemudian memburu Yuwanky setelah keberadaannya diketahui berada di luar Indonesia.
"Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri," kata Eko Hadi, sebagaimana dikutip dari laporan yang dimuat sebelumnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan polisi mengenai dugaan jaringan narkotika yang berkaitan dengan tempat hiburan malam tersebut. Dalam proses pengejarannya, polisi juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.
Selain perkara narkotika, penyidik juga mengembangkan kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika. Penyidik sebelumnya menyatakan tengah menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pengembangan itu dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Dengan tertangkapnya Yuwanky di Bandara Soekarno-Hatta, pengejaran terhadap salah satu orang yang sebelumnya masuk DPO dalam kasus Planet Batam berakhir. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi sebelumnya memburu Yuwanky hingga ke Singapura. Selanjutnya, proses hukum terhadap Yuwanky akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika dan TPPU tersebut.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
15 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
15 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
8 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
8 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
11 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





