Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Tuntutan 5 Tahun Penjara Fadia Arafiq, DPRD Kabupaten Pekalongan Pilih Hormati Proses Hukum KPK

Azizatul Khifdiyah - Monday, 28 September 2026 | 10:59 AM

Background
Tuntutan 5 Tahun Penjara Fadia Arafiq, DPRD Kabupaten Pekalongan Pilih Hormati Proses Hukum KPK
DPRD Kabupaten Pekalongan menghormati tuntutan 5 tahun penjara JPU KPK terhadap Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait perkara dugaan korupsi. (Radar Pekalongan/)

​Dilansir dari RADARPEKALONGAN.CO.ID, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyatakan sikap resmi terkait tuntutan pidana lima tahun penjara terhadap Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir menegaskan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pernyataan tersebut disampaikan Munir saat ditemui usai menghadiri acara bersama para wartawan di sebuah rumah makan di Kajen pada Jumat, 25 September 2026.

​Sikap netral tersebut diambil legislatif untuk menanggapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 24 September 2026. Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Fadia Arafiq karena terbukti melakukan pidana korupsi terkait dugaan pengaturan pengadaan tenaga outsourcing serta penerimaan gratifikasi senilai Rp2,895 miliar. Tuntutan itu dijatuhkan akibat pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2026.

​Selain hukuman fisik selama lima tahun penjara, JPU KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Politisi tersebut turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,69 miliar serta sanksi tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana. Menanggapi beratnya ancaman hukuman tersebut, DPRD memilih menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.

​"JPU ya, apa... pengadilan. Kami tidak ikut di dalamnya. Tetapi tentu kita berharap bahwa penegakan hukum itu bisa adil lah, bisa adil," ujar Abdul Munir.

​Di samping itu, persidangan juga mengungkap adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Sprin.Dik/61/Dik.00.01/09/2026 tertanggal 22 September 2026 untuk pengembangan perkara. JPU KPK telah meminta majelis hakim mengembalikan 874 barang bukti kepada penuntut umum guna dipergunakan dalam perkara lain yang tengah diusut. Terkait munculnya indikasi tersangka baru dalam pengembangan perkara ini, pimpinan legislatif memilih tidak berspekulasi lebih jauh.

​"Ya kami menghargai proses hukum yang berjalan. Kita tunggu saja bareng-bareng," kata Munir.

​Saat ini proses persidangan perkara dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan dan memasuki tahapan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Fadia Arafiq bersama tim penasihat hukumnya masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum JPU memberikan replik dan ditanggapi melalui duplik. Keputusan final atas nasib hukum Bupati Pekalongan nonaktif tersebut nantinya berada sepenuhnya di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.