Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Terbukti Lakukan Korupsi dan Terima Gratifikasi, Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Azizatul Khifdiyah - Thursday, 24 September 2026 | 01:50 PM

Background
Terbukti Lakukan Korupsi dan Terima Gratifikasi, Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan pencabutan hak politik atas kasus korupsi serta gratifikasi. (tirto.id/)

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). Fadia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus benturan kepentingan serta penerimaan gratifikasi.

​"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta," kata JPU KPK, Agus Subagia, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). Selain tuntutan penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar. Apabila Fadia tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban atau diganti pidana penjara selama satu tahun.

​Tak hanya hukuman fisik dan denda, KPK juga memohon pencabutan hak politik Fadia selama lima tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana utama. Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serupa pada masa depan. Pencabutan hak politik ini mencakup hak untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus. Tuntutan berat ini diajukan karena Fadia dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 12 huruf i dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. Pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan Fadia dalam pengaturan pengadaan tenaga kerja outsourcing serta pengadaan makan-minum rumah sakit daerah yang melibatkan perusahaan keluarganya.

​Selain skandal benturan kepentingan, dakwaan kedua mengenai penerimaan gratifikasi juga terbukti secara sah berdasarkan fakta persidangan. Fadia diketahui menerima sejumlah alokasi uang THR, uang akhir tahun, hingga hadiah ulang tahun dari para pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan. Seluruh penerimaan ilegal tersebut dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban serta tugas jabatannya sebagai kepala daerah.

​Dalam pertimbangannya, jaksa KPK membeberkan sejumlah hal yang memberatkan serta meringankan hukuman bagi terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Fadia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Pekalongan. Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah fakta bahwa Fadia masih memiliki tanggungan keluarga.

​"Perbuatan terdakwa Fadia Arafiq telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Pekalongan," imbuh Agus. Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, menilai tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa tergolong relatif ringan. Penilaian tersebut didasarkan pada ancaman pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan yang sejatinya mencapai 20 tahun penjara.

​"Pasal ini kan minimal ancamannya empat tahun sampai dengan 20 tahun," ujar Fadli. "Tadi, kita dengar sama-sama penuntut umum menyampaikan tuntutan lima tahun," lanjutnya. "Saya kira ini cukup ringan," tegas Fadli