Sidang Perdana Eks Karyawati Bank Taspen, Korban Pensiunan Luapkan Emosi
Admin WGM - Friday, 28 August 2026 | 05:30 PM


Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang pensiunan dengan terdakwa eks karyawati Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (27/8/2026). Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu diwarnai reaksi emosional sejumlah pensiunan yang mengaku menjadi korban.
Dika tiba di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah bernomor 05 dan tangan diborgol. Saat memasuki ruang persidangan, sejumlah korban yang berada di lokasi melontarkan sindiran kepada terdakwa sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan kerugian yang mereka alami.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Kopsah, dengan hakim anggota Veronika Sekar dan Habibi. Jaksa Penuntut Umum Agus Fikri membacakan surat dakwaan yang menjerat Dika dengan Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena mayoritas korban merupakan pensiunan yang sebelumnya tercatat sebagai nasabah Bank Mandiri Taspen. Mereka disebut menjadi korban dugaan praktik penipuan yang berkaitan dengan tawaran investasi maupun deposito dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, menyebut sejumlah korban sempat menerima imbal hasil dari dana yang ditanamkan. Namun, sebagian besar korban disebut tidak memperoleh kembali dana mereka dan diduga terjebak dalam skema money game berbentuk ponzi.
Kasus tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan kepada kepolisian oleh sejumlah nasabah. Polisi menyebut terdapat 16 korban yang melapor dengan total kerugian sementara sekitar Rp3,3 miliar. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dan telah melakukan pemblokiran sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penyidikan sebelumnya, polisi menyebut aset Dika diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Sejumlah sertifikat tanah dan kendaraan juga telah diblokir untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencucian uang.
Sementara itu, persidangan pidana kini memasuki tahap awal dengan pembacaan dakwaan. Proses hukum di Pengadilan Negeri Purwokerto diharapkan dapat mengungkap rangkaian dugaan penipuan, jumlah kerugian para korban, serta pertanggungjawaban hukum terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
16 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
16 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
9 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
9 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
12 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





