Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Sidang Perdana Eks Karyawati Bank Taspen, Korban Pensiunan Luapkan Emosi

Admin WGM - Friday, 28 August 2026 | 05:30 PM

Background
Sidang Perdana Eks Karyawati Bank Taspen, Korban Pensiunan Luapkan Emosi
Penipuan nasabah Bank Mandiri Taspen (Kompas.com /)

 Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang pensiunan dengan terdakwa eks karyawati Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (27/8/2026). Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu diwarnai reaksi emosional sejumlah pensiunan yang mengaku menjadi korban.

Dika tiba di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah bernomor 05 dan tangan diborgol. Saat memasuki ruang persidangan, sejumlah korban yang berada di lokasi melontarkan sindiran kepada terdakwa sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan kerugian yang mereka alami.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Kopsah, dengan hakim anggota Veronika Sekar dan Habibi. Jaksa Penuntut Umum Agus Fikri membacakan surat dakwaan yang menjerat Dika dengan Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena mayoritas korban merupakan pensiunan yang sebelumnya tercatat sebagai nasabah Bank Mandiri Taspen. Mereka disebut menjadi korban dugaan praktik penipuan yang berkaitan dengan tawaran investasi maupun deposito dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, menyebut sejumlah korban sempat menerima imbal hasil dari dana yang ditanamkan. Namun, sebagian besar korban disebut tidak memperoleh kembali dana mereka dan diduga terjebak dalam skema money game berbentuk ponzi.

Kasus tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan kepada kepolisian oleh sejumlah nasabah. Polisi menyebut terdapat 16 korban yang melapor dengan total kerugian sementara sekitar Rp3,3 miliar. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dan telah melakukan pemblokiran sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penyidikan sebelumnya, polisi menyebut aset Dika diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Sejumlah sertifikat tanah dan kendaraan juga telah diblokir untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencucian uang.

Sementara itu, persidangan pidana kini memasuki tahap awal dengan pembacaan dakwaan. Proses hukum di Pengadilan Negeri Purwokerto diharapkan dapat mengungkap rangkaian dugaan penipuan, jumlah kerugian para korban, serta pertanggungjawaban hukum terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.