Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Saksi Sebut Yaqut Cholil Qoumas Tak Tahu Soal Alokasi Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji DPR

Azizatul Khifdiyah - Wednesday, 30 September 2026 | 11:29 AM

Background
Saksi Sebut Yaqut Cholil Qoumas Tak Tahu Soal Alokasi Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji DPR
Saksi Zainal Abidin mengungkap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tak tahu soal dugaan uang 1 juta dolar AS untuk Pansus Haji DPR 2024 dalam sidang Tipikor, Selasa (29/9/2026). (IDN Times/)

​Berdasarkan laporan kesaksian di persidangan, Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak mengetahui keberadaan uang 1 juta dolar Amerika Serikat. Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut diduga awalnya disiapkan oleh pihak terkait untuk kebutuhan Pansus Haji DPR Tahun 2024. Keterangan penting ini disampaikan oleh Zainal saat hadir menjadi saksi fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 29 September 2026.

​Zainal mengaku sempat menemui Yaqut secara langsung usai menerima pesan WhatsApp dari eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam pesan tertulis itu, Gus Alex meminta agar dana bernilai fantastis tersebut segera dikembalikan kepada pihak pemilik. Merasa bingung dengan desakan tersebut, Zainal kemudian memilih untuk mengadukan persoalan titipan dana itu langsung kepada Yaqut.

​"Saya datang ke Pak Menteri, 'Ini maksudnya apa kok saya tiba-tiba di-WA kayak begini? Kan saya sudah bilang, sabar dulu tunggu situasi dingin. Itu barang masih tetap di tempat yang sama," kata Zainal di Pengadilan Tipikor.

​Menurut Zainal, Yaqut justru menunjukkan respons marah dan secara tegas mengaku sama sekali tidak tahu-menahu mengenai persoalan uang tersebut. Eks Menag itu lantas meminta agar permasalahan alokasi dana tersebut diselesaikan secara internal oleh pihak-pihak yang terlibat sejak awal.

​"Pak Menteri marah. 'Kamu ini… itu kan urusan kalian berdua! Ya kan, udah urusin kalian, jangan kayak anak kecil! Selesaikan berdua! Itu kan urusan kamu berdua kok.' Nah, waktu waktu itu Pak Menteri ngomong gitu. 'Aku gak tahu-menahu itu!' kata Zainal mengulangi ucapan Yaqut.

​Zainal menceritakan bahwa titipan uang dari Gus Alex awalnya hendak diserahkan kepada politikus Ace Hasan Syadzily selaku anggota Pansus Haji. Namun, lantaran Ace secara tegas menolak penyerahan uang tersebut, Zainal kemudian memerintahkan rekannya bernama Khomsin untuk mengamankan uang itu. Uang tersebut pada akhirnya diserahkan langsung oleh Zainal kepada penyidik KPK setelah mendapat arahan dan saran dari berbagai pihak.

​"Saya baru menerima duit itu, ya, di KPK itu, Pak. Itu baru saya terima. Saya gak pernah menerima duitnya sama sekali," pukasnya.

​Dalam perkara korupsi kuota haji ini, terdapat empat terdakwa yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba. Mereka didakwa bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 serta memperkaya 26 orang, 313 PIHK, dan sebuah koperasi.