Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Murid Usia 15 Tahun di Magelang Tega Aniaya dan Rampok Guru Matematikanya Sendiri

Azizatul Khifdiyah - Monday, 28 September 2026 | 11:09 AM

Background
Murid Usia 15 Tahun di Magelang Tega Aniaya dan Rampok Guru Matematikanya Sendiri
Polresta Magelang menangkap remaja D (15) terkait dugaan penganiayaan dan perampokan terhadap guru matematikanya sendiri di Kajoran, Kabupaten Magelang. (Detik Jateng/)

​Dilansir dari detikJateng, seorang guru perempuan berinisial ED (29) menjadi korban penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan di kediamannya di Sambak, Kajoran, Kabupaten Magelang. Terduga pelaku yang sempat dianggap sebagai orang tak dikenal (OTK) ternyata merupakan murid korban sendiri yang berinisial D (15). Aksi kejahatan yang menggemparkan warga setempat ini berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Magelang setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

​Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB ketika seseorang mengetuk pintu rumah korban. ED yang tinggal bersama ayahnya penderita stroke mendatangi pintu kamar sebelum akhirnya diserang secara mendadak oleh pelaku berambut botak. Pelaku langsung memukul kepala ED menggunakan benda keras hingga korban pingsan dan harus menerima dua jahitan di kepalanya.

​"Jadi jam 00.30 WIB ada orang gedor-gedor pintu. Tapi, itu sudah di depan pintu kamar, pas adik membuka dia (pelaku) langsung menyerang, mukul kepala pakai alat," kata kakak korban, Nastiti (31), saat dihubungi wartawan pada Senin (21/9/2026).

​Setelah melakukan penyelidikan mendalam, aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku D di kediamannya pada Sabtu (26/9/2026) sore. Rumah pelaku sendiri diperkirakan berjarak sekitar 2 kilometer dari kediaman korban. Kedatangan D di kantor polisi sempat memancing kedatangan warga sekitar yang penasaran ingin melihat sosok pelaku penganiayaan tersebut.

​"Kejadian kita mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum terkait dengan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Magelang Kombes Edy Bagus Sumantri kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

​Meskipun berstatus sebagai guru dan murid di sekolah yang sama, keduanya dikabarkan tidak memiliki hubungan personal yang dekat. ED diketahui bertugas sebagai guru mata pelajaran matematika di sekolah tempat D mengecap pendidikan. Karena D masih berusia 15 tahun dan tergolong anak di bawah umur, penanganan kasus pencurian dengan kekerasan ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang.

​"Diduga pelaku itu murid. Terus, korban guru matematika di sekolah itu," kata PS Kasi Humas Polresta Magelang, Ipda Ady Lilik Purbianto saat memberikan keterangan.

​Proses penanganan perkara tindak pidana ini dipastikan terus berjalan sesuai dengan kaidah hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Situasi di lokasi penangkapan maupun markas kepolisian juga dipastikan telah aman terkondisi. Kini pelaku D harus menjalani serangkaian pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Unit PPA Polresta Magelang.