Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Kini Pakai AHWA
Azizatul Khifdiyah - Sunday, 30 August 2026 | 10:21 AM


Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari sistem one man one vote menjadi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara setelah pembahasan di Komisi Organisasi belum menemukan titik temu. Mengutip laporan detikNews yang dilansir Antara, keputusan itu disampaikan pada Minggu, 30 Agustus 2026, di Jombang, Jawa Timur.
Dalam pemungutan suara tersebut, sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sementara itu, 150 peserta menginginkan mekanisme one man one vote tetap dipertahankan dan satu suara dinyatakan tidak sah. Hasil tersebut menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar NU ke-35.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Mohammad Nuh mengatakan pembahasan selanjutnya akan diarahkan untuk merampungkan ketentuan teknis mekanisme pemilihan. Tahapan pemilihan kemudian akan diawali dengan tabulasi calon AHWA. Hasil tabulasi tersebut menjadi dasar bagi AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU.
Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 NU Asrorun Niam menjelaskan mekanisme baru tersebut akan dimulai dengan penjaringan lima nama calon Ketua Umum PBNU oleh peserta muktamar. Setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU dapat mengusulkan maksimal lima calon Ketua Umum PBNU, kemudian seluruh nama dikumpulkan dan ditabulasi untuk memperoleh lima nama dengan dukungan terbanyak. Kelima nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan.
"Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan Oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar," kata Asrorun Niam kepada wartawan, Minggu (30/8/2026). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa AHWA menjadi pihak yang akan menentukan Ketua Umum PBNU setelah proses penjaringan calon. Mekanisme itu berbeda dari sistem sebelumnya yang menggunakan pemungutan suara langsung atau one man one vote.
Calon Ketua Umum PBNU yang akan dibahas AHWA juga harus menyampaikan kesediaan dan memperoleh persetujuan dari Rais Aam terpilih. Setelah itu, calon yang memenuhi ketentuan akan dipilih oleh AHWA melalui mekanisme yang telah disepakati dalam muktamar. Rangkaian tersebut menjadi bagian dari proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Perubahan mekanisme ini menjadi salah satu keputusan penting Muktamar ke-35 NU karena mengubah cara penentuan Ketua Umum PBNU. Prosesnya kini menempatkan AHWA sebagai pihak yang memilih setelah peserta muktamar melakukan penjaringan calon. Dengan keputusan tersebut, tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan sesuai mekanisme AHWA yang telah disepakati.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
19 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
19 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
12 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
12 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
15 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
2 days ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
2 days ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
3 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
3 days ago





