Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Gadai Motor Sewaan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi

Azizatul Khifdiyah - Wednesday, 23 September 2026 | 11:59 AM

Background
Gadai Motor Sewaan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi
Oknum Kepala Desa Karangasem berinisial ZA (38) ditangkap Polsek Wonopringgo atas dugaan penggelapan sepeda motor sewaan. Korban rugi Rp20 juta setelah kendaraan miliknya digadaikan tanpa izin. (Radar Pekalongan/)

​Seorang oknum Kepala Desa Karangasem berinisial ZA (38) diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor. Penangkapan terhadap kades asal Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Wonopringgo, AKP Adhi Agung P, pada Rabu, 23 September 2026. Menurut laporan, tersangka berhasil diamankan oleh gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Wonopringgo dan URC Polsek Talun pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

​"Tersangka kami amankan di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan," kata Adhi Agung.

​Peristiwa ini bermula saat ZA mendatangi kediaman korban berinisial BS (51) di Jalan Mawar, Desa Wonopringgo, Kecamatan Wonopringgo, pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka berniat menyewa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah tahun 2023 dengan nomor polisi G 4729 AOB. Kendaraan milik warga bernama IM tersebut disewa oleh tersangka selama empat hari dengan tarif Rp75 ribu per hari.

​Tersangka sebenarnya telah melunasi seluruh biaya sewa kendaraan tersebut kepada pemilik sebesar Rp300 ribu. Masalah timbul ketika batas waktu penyewaan telah berakhir namun sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa dirugikan akibat kehilangan kendaraan tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wonopringgo.

​"Setelah masa sewanya habis, kendaraan tidak dikembalikan dan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik," ujar dia.

​Aksi penggelapan tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp20 juta. Pihak kepolisian segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap oknum kades tersebut pada 22 September 2026. Polisi menyebutkan bahwa pria berusia 38 tahun itu langsung mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani proses pemeriksaan.

​"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," katanya.

​Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy G 4729 AOB beserta BPKB dan STNK atas nama IM. Selain dokumen kendaraan, e-KTP milik tersangka ZA juga turut diamankan oleh petugas kepolisian untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, ZA terancam dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​"Perkara ini masih kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.