Bukti Penggeledahan Menguat, Kasus Suap SHGB Summarecon Bogor Seret Delapan Tersangka dan Sita Uang Rp 106,3 Miliar
Azizatul Khifdiyah - Sunday, 20 September 2026 | 12:05 PM
Penyidikan kasus dugaan suap pembukaan pemblokiran sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat, kian terang benderang. Kasus ini semakin jelas setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, di Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9/2026) sore. Komisi antirasuah menetapkan delapan orang tersangka serta menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar yang menjadi nilai penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan.
Penggeledahan di rumah kediaman tersangka Lampri tersebut berhasil mengamankan sejumlah dokumen pendukung serta barang bukti elektronik yang mengarah pada dugaan aliran dana perkara. Sebelum menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN, tim penyidik juga mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Dari lokasi penggeledahan kantor swasta tersebut, penyidik menyita dokumen sertifikat SHGB, dokumen keuangan perusahaan, hingga barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut merupakan tindakan lanjutan setelah tim KPK sebelumnya memeriksa tiga ruang kerja Direktur Jenderal di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Ruangan yang digeledah mencakup ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan erat dengan mekanisme serta proses pelayanan di kementerian tersebut.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," jelas Budi.
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," imbuh Budi.
Selain mengusut suap pembukaan blokir sengketa tanah, penyidik KPK sekaligus menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN. Kasus ini menyeret pejabat kementerian, pihak swasta PT Summarecon Agung Tbk, hingga sejumlah orang yang diduga menjadi kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka tersebut diduga menerima uang suap guna memuluskan pembukaan blokir lahan serta pelayanan pertanahan lainnya.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi.
Daftar delapan tersangka dalam perkara ini mencakup Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dari penindakan kasus sengketa tanah di Bogor ini, penyidik berhasil menyelamatkan serta menyita barang bukti uang senilai Rp 106,3 miliar. Penanganan perkara terus berkembang guna membongkar praktik penyimpangan layanan pertanahan di instansi pemerintah tersebut.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
13 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
13 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
6 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
6 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
9 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





